MOU Dilakukan Pemkab Bartim Dengan Kemenkumham Perwakilan Kalteng

  • Bagikan

Tamiang Layang, harianidonesia.id – Penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dengan perwakilan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng, digelar di gedung pertemuan Hotel Ade Tamiang Layang. Rabu (23/06/2021).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh dihadiri perwakilan dari pihak Forkopimda Bartim, Kepala Dinas Pendidikan dan beberapa pimpinan serta juga para peserta kegiatan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, selain melakukan MOU pihaknya juga menyampaikan bahwa pihak dari Kemenkumham terkirim promosi dan diseminasi kekayaan intelektual paten dan pembentukan pojok intelektual di Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bertujuan untuk memberi pemahaman bagi generasi muda berpotensi dalam berkarya.

Bupati Bartim dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh mengatakan bahwa Perlindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan berbagai kalangan masyarakat, tak terkecuali para pelajar yang merupakan bagian dari generasi muda yang akan melanjutkan masa depan bangsa, lanjutnya.

“Kesadaran dan pemahaman kekayaan Intelektual sangatlah diperlukan, sehingga mereka dapat berkarya, berkreasi dan berinovasi tanpa mencederai karya intelektual milik orang lain”.

Pemahaman dan kesadaran kekayaan intelektual sejak dini akan menjadikan generasi muda tumbuh dengan memiliki apresiasi yang tinggi dalam menghargai hasil karya orang lain, sehingga diharapkan penjiplakan (plagiat) dan pembajakan karya dapat dihindari serta menyadarkan para pelajar akan potensi dan intelektualitas yang mereka kantongi, beber Wabup.

“Untuk melindungi itu semua untuk masa depan, kita harus memiliki kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan kekayaan intelektual pada intinya adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual, karena untuk mendapatkan pengakuan terhadap karya cipta seseorang maka perlu dilakukan perlindungan secara hukum tentunya manfaat yang didapat dari karya cipta dimaksud bermanfaat dan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat luas,” Jelasnya

SIMAK JUGA :  Camat Parenggean Dampingi Gubernur Kalteng Tinjau Peningkatan Jalan

Kemudian apa yang kita harapkan bersama bahwa materi dan ilmu pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual, perlindungan secara hukum bahkan pemanfaatannya dapat terlaksana dengan baik.

“Diharapkan dengan Melalui Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) antara Kementerian Hukum dan HAM RI wilayah Kalteng dengan pihak Dinas Pendidikan dapat berimplikasi pada keberhasilan individu maupun kelompok masyarakat di kabupaten Bartim ini dalam mendukung Pemerintah Daerah untuk membangunkan wilayah pada multi sektor dan tentunya bermanfaat bagi semua pihak terkhusus wilayah Bartim,” pungkas Wabup. (Snn).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *