Dari 20 Perkara Narkotika yang Diterima PN Tamiang Layang, Baru 15 yang Sudah Disidang

  • Bagikan

Tamiang Layang – Untuk tahun 2021 ini, sebanyak 20 perkara kasus Narkotika yang diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tamiyang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Menurut Ketua Pengadilan Negeri (PN ) Kelas II Tamiang Layang, Eva Meita Theodora Pasaribu SH, melalui Jubir PN Tamiang Layang, Kharisma Laras Sulu mengatakan dari 20 perkara yang diterima baru 15 perkara yang sudah disidang”, ucapnya Jum’at (10/12/2021).

Sementara sisa 5 perkara lainnya,masih prosen pesidangan yang sedang berjalan, dan tentunya kita upayakan persidangan tersebut selesai sampai akhir tahun 2021.

“PN Tamiang Layang menerima cukup banyak perkara Narkotika yang diregister dengan total 20 perkara. Dari 20 perkara tersebut, sebanyak 15 perkara sudah disidangkan dan telah berkuatan hukum yang tetap”.

Lanjut Kharisma, mereka yang terkait kejahatan Narkotika yang dituntut Jaksa, sudah diadili dengan benar sesuai proses hukum yang berlaku. Sehingga status para terdakwanya sudah berubah menjadi terpidana, dan kini menjadi warga binaan di Rutan Kelas II B Tamiang Layang,” ungkapnya.

Sementara Ketua PN Tamiang Layang Eva Meita Theodora Pasaribu SH telah memberikan mengimbau kepada masyarakat luas di Kabupaten Bartim, agar menjauhi Narkotika. Terkhusus di lingkungan sekitar, jangan pernah sedikit pun ada keinginan atau mendekati Narkotika.

“Jika diketahui memiliki Narkotika, baik itu teman maupun keluarga sendiri, segera laporkan saja kepada pihak yang berwajib atau yang berwenang, kalau tidak di laporkan maka kita dikategorikan ikut melindungi perbuatan yang melanggar hukum dan itu ada sangsinya”, pungkasnya mengakhiri perbincangan (Snn).

SIMAK JUGA :  Mulai 8 Januari Lion Air Group Tak Lagi Gratiskan Bagasi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *