Bontang, Pemulasaran Jenazah Covid -19 Bisa Dilakukan di Tempat Pemakaman Umum

  • Bagikan

Bontang, harianindonesia.id – Pemerintah Kota Bontang kini memperbolekan Pemulasaran Jenasah Covid-19 dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) mana saja yang memenuhi syarat. Hal ini dikatakan Basri Rase saat ditemui usai menggelar rapat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang (Rujab) Kota Bontang, Selasa (3/8/2021).

“Sudah boleh, cuman tidak semua TPU bisa digunakan, karena ada yang sudah penuh, dan juga harus ada persetujuan warga setempat,” ujarnya.

Selain itu pihak keluarga juga sudah diperbolekan untuk ikut pemulasaran, namun tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang berlaku. Seperti memakai masker, jaga jarak serta membatasi jumlah yang hadir.

Pemerintah Kota Bontang, dikatakan Basri Rase akan membentuk tim Relawan atau Pendamping Pemakaman, sehingga tidak ada kendala dalam melakukan pemulasaran.

“Dalam waktu dekat tim ini akan dibentuk. Lebih cepat lebih baik,” tuturnya.

Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenasah Covit-19. (dnKMG)

SIMAK JUGA :  SATUPENA Akan Diskusikan Pajak Penulis yang Bermasalah dan Memberatkan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *