Bapenda Bartim Bersama Satpol PP Laksanakan Sosialisasi Serta Penertipan Reklame

  • Bagikan

Tamiang Layang – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng), bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat laksanakan penertiban reklame dan sosialisasi reklame yang tidak memiliki izin dengan tidak membayar pajak atas reklame yang dimiliki diwilayah tersebut. Rabu, (17/05/2023)

Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati mengatakan “Kegiatan penertiban reklame itu dilaksanakan di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kecamatan Raren Batuah, Kecamatan Pematang Karau, Kecamatan Dusun Timur dan Kecamatan Benua Lima”. Kata suma

Reklame yang di pasang tidak sesuai tempatnya, selain merusak pemandangan dan keindahan kota, ini juga menjadi salah satu pelanggaran atau menyalahi aturan dengan pasal yang telah ditentukan.

“Sosialisasi dan penertiban reklame perlu dilakukan untuk mewujudkan transparansi serta akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Barito Timur terlebih lagi terhadap reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak atas reklame yang dimiliki tersebut” lanjut Suma

Pajak reklame merupakan bagian dari pajak daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah

“Sanksi terberat yang dikenakan yakni tindakan tegas membongkar hingga pemotongan reklame tersebut,” Pungkas Suma. (VG)

SIMAK JUGA :  Menteri Sosial Cek Fasilitas Balai Rehab Bina Daksa Cibinong
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *