Bangun Sinergitas, YARA Silaturrahmi dengan Kejari Bireuen

  • Bagikan

BIREUEN – Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen Muhammad Zubir SH, MH, CPCLE bersilaturahmi dengan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH pada Jumat 24 Juni 2022.

Pertemuan Ketua YARA di Kantor Kejaksaan bersama Sekretaris Adian Saputra SH dengan orang nomor satu di Korp Adhyaksa Bireuen itu untuk bersilaturahmi serta membicarakan banyak hal tentang kondisi Bireuen saat ini.

Dalam silaturahmi tersebut Kajari dan Ketua YARA Bireuen membahas mengenai perkembangan pembangunan dan seputar masalah hukum di Bireuen.

Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH mengatakan dalam silaturahmi dengan Ketua YARA membahas banyak hal terkait masalah hukum dan seputar pembangunan di Kabupaten Bireuen.

“Ada banyak masalah yang kita bahas, Kejaksaan dan YARA sependapat akan mengawasi setiap pelaksanaan program pembangunan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menggunakan anggaran APBK,” ujar Moh. Farid Rumdana usai pertemuan

Ia menyebutkan Kejaksaan dan YARA yang merupakan sesama penegak hukum sepakat membangun sinergitas dalam memantau pembangunan di Bireuen dan memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

“Kejari dan YARA Bireuen akan membangun sinergitas dalam hal penegakan hukum untuk kemajuan pembangunan Bireuen kedepannya,” Pungkasnya

Sementara itu Ketua YARA Perwakilan Bireuen Muhammad Zubir mengatakan hal yang sama, sebagai lembaga dan yayasan yang bergerak di bidang advokasi dan hukum akan terus bersinergi dengan dengan lembaga hukum negara demi kelangsungan pembangunan kedepannya.

“Kita akan membangun sinergitas dengan Kejaksaan demi kemajuan Daerah yaitu bersama-sama memantau Pembangunan Daerah,, namun demikian sebagai Cicil Society kita juga akan memantau kinerja Kejaksaan,” ungkap M. Zubir

YARA juga mengapresiasi atas kinerja Kejari Bireuen dalam penanganan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice yang sudah mencapai 12 perkara periode oktober 2021 sampai Juni 2022.

SIMAK JUGA :  Perdebatan Hebat, DPRD dan Pemda serta Pedagang Lakukan Rapat Terkait Perubahan Pasar

“Kejari Bireuen menjadi peringkat pertama penghentian Perkara dengan menggunakan Restorative Justice di Wilayah Hukum kejaksaan Tinggi Aceh, ini prestasi yang luar biasa, karena sangat tidak mudah mendamaikan antara pihak yang bertikai,” tutur pria yang berprofesi sebagai Advokat itu

Zubir menilai penghentian Perkara dengan menggunakan Restorative Justice merupakan terobosan Kejaksaan yang patut didukung.

“Kita memberikan support agar jajaran Kejaksaan untuk terus menegakkan keadilan yang didasarkan penegakan hukum yang berkeadilan sehingga tercapainya tujuan penegakan hukum, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan tanpa ada pihak yang dirugikan,” pungkas Muhammad Zubir (AN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *