Todung Beri Sinyal Anwar Usman Bisa Diberhentikan Secara tidak Terhormat oleh MKMK

TODUNG Mulya Lubis saat tampil sebagai salah satu pembicara dalam Konferensi Pers dan Diskusi berjudul Menanti Putusan MKMK yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2023. (Foto : Kredit MC TPNGM)

JAKARTA, HARIANINDONESIA.ID –

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberi sinyal bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) boleh dan berhak memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman secara tidak terhormat.

“Persoalannya apakah pak Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mau dan berani memberhentikan Usman Anwar secara tidak hormat atau tidak.” tegas Todung Mulya Lubis di Konferensi Pers dan Diskusi berjudul Menanti Putusan MKMK yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2023.

Selain Todung, diskusi menampilkan jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono yang baru bergabung, terus ada Jubir TPN Ganjar-Mahfud Md lainnya Imam Priyono dan terakhir Direktur Komunikasi Online Tim Mahfud MD (MMD), Savic Ali.

Menurut Todung, pemberlakukan sanksi atas pelanggaran kode etik hakim itu ada tiga. Yakni berupa peringatan, peringatan tertulis dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Dalam kasus MK ini, menurut Todung, sanksi yang paling tepat itu adalah pemberhentian secara tidak hormat. Sebab pelanggaran yang dilakukan tidak hanya bersifat etik tetapi juga pelanggaran dalam penegakan hukum.

“Subtansinya adalah keputusan MK terlihat jelas ada konflik kepentingan. Sebab seorang hakim tidak boleh memutus perkara yang ada konflik kepentingan keluarga. Kalau hakim itu tetap memaksa ikut memutuskan dalam putusan perkara itu maka putusannya bisa disebut cacat hukum.” timpal Todung.

Oleh sebab itu, kata Todung pula, selain Anwar Usman MKMK juga berhak mengganti tiga atau lima hakim yang ikut menyidangkan perkara gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden ini.

MKMK, menurut Todung, perlu mempertimbangkan putusan maksimal terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara yang kemudian meloloskan putra kandung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapresnya Prabowo Subianto.

Keputusan MK itu, bukan saja merendahkan martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi tetapi menempatkan posisi MK dalam titik nadir yang paling rendah dalam penegakan hukum.

Todung memperbandingkan kasus yang menimpa Ketua MK sebelumnya yakni Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Mereka hanya terlibat perkara korupsi yang tidak sampai menjatuhkan kewibawaan mahkamah.

“Tetapi yang terjadi sekarang adalah korupsi konstitusi yang jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan korupsi uang,” katanya.

Keputusan Majelis Hakim MKMK Selasa (7/11) besok, menurut Todung, adalah penentu dari masa depan kedudukan Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat.

Dia berharap Jimly dan dua majelis hakim lainnya dapat memutuskan keputusan yang bisa mengangkat kembali kewibawaan dan nama baik MK secara pandangan hukum dan kepercayaan masyarakat.

“Terus terang wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berada di bawah titik nadir terendah. Kepercayaan publik menipis. Masyarakat kini sedang menanti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keputusan ini akan jadi ujian MKMK apakah mampu memulihkan trust pada MK,” harap Todung Mulya Lubis.

Todung mengatakan, kepercayaan publik terhadap MK dirusak oleh putusan MK No.90/PUU-XXI//2023. Putusan ini telah merusak tatanan kehidupan bernegara.

“Kalau itu dibiarkan dan kita permisif maka ini jadi preseden buruk yang akan diulangi di masa depan,” kata Todung.

Todung mengatakan, dirinya melihat perkara ini bukan soal konflik of interes tapi sebenarnya perkara itu tidak bisa diuji karena sudah diuji sebelumnya pada perkara yang sama di sidang MK pada lagi harinya.

“Banyak yang janggal misal soal legal standing yang tidak ditandatangani. Juga ketidakterbukaan Ketua MK yang tidak mengakui punya benturan kepentingan. Lalu soal Ketua MK sakit atau tidak sakit. What going on what wrong,” ucap Todung.

Todung juga berpendapat bahwa apa yang terjadi saat ini Indonesia set back ke situasi sebelum 1998.

Jadi, kata dia, kalau bangsa Indonesia ingin merawat kehidupan bernegara maka harus mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga MK.

Soal kemungkinan apakah putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 bisa dibatalkan, Todung menjawab bila melihat pandangan konservatif maka putusan MK tidak bisa diubah.

Namun, kata Todung, gugatan terhadap putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Deny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar bisa saja MK mengubah putusan MK tersebut.

Sebab seharusnya MK hanya bisa berfungsi sebagai negatif legislatif dan tidak bisa membuat norma baru.

“Namun apakah ada keberanian hukum dari hakim-hakim MK untuk melakukan itu? Pandangan konservatif tidak ada putusan MK yg bisa digugat. Tapi melihat proses dan kejanggalan maka itu bisa dilakukan,” kata Todung.

Todung mengungkapkan saat ini indeks korupsi Indonesia sangat jelek yakni di urutan 34. Ditambah konflik of interest yang terjadi di MK maka itu sebuah tragedi.

SIMAK JUGA :  Lulusan SMA/SMK Membanjiri Pasar Kerja, Pemprov Jabar Didorong Percepat Inovasi Pendidikan dan Ekonomi

Menurut Todung, dunia saat ini sedang melihat Indonesia. Indonesia sedang mengalami regresi demokrasi dan hukum yang menyedihkan sebagai sebuah bangsa. Demokrasi dan hukum mengalami alami kemunduran.

“Jangan bicara Indonesia emas kalo kita tidak bisa menegakkan penegakan hukum. Indonesia bisa jadi negara yang dekat dengan negara gagal,” pungkas Todung.

Diumumkan Selasa Besok

Sementara itu, dalam kesempatam terpisah Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres, Selasa (7/11).

“Demi keadilan harus pasti dan mesti cepat sebelum tanggal 8. Artinya tanggal 7 sudah ada (keputusan),” kata Jimly setelah menghadiri Silatnas ICMI di Makassar, Sabtu (4/11).

Selama sepekan terakhir, MKMK telah maraton melakukan sidang pemeriksaan baik pelapor, terlapor, dan para saksi. Sidang pemeriksaan para pelapor dilakukan terbuka di Gedung MK, sementara itu untuk saksi hingga sembilan hakim konstitusi diperiksa MKMK secara tertutup di gedung yang sama pula secara maraton.

Berikut poin-poin terkait sidang etik MKMK sehari jelang pengumuman dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.com.

Anwar Usman diperiksa dua kali
Ketua MK Anwar Usman menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam proses ini.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut Anwar diperiksa dua kali lantaran menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.

Dari 21 laporan yang diterima MKMK, Anwar menjadi hakim konstitusi dengan jumlah pelaporan paling banyak.

“Pak ketua kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak pak ketua. Jadi enggak cukup hanya satu kali,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11) seperti dikutip CNNIndonesia.

“Jadi kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua,” sambungnya.

Buku Jimly jadi rujukan pelapor

Buku berjudul ‘Oligarki & Totalitarianisme Baru’ karya Jimly menjadi rujukan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) untuk menguatkan laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman.

Buku itu dilampirkan saat sidang pemeriksaan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11).

Jimly yang merupakan Ketua MKMK juga hadir untuk memimpin sidang tersebut secara langsung.

“Sebagai bukti tambahan, kami merujuk juga pada buku yang ditulis oleh yang mulia Ketua MKMK hari ini Prof Jimly Asshiddiqie dengan merujuk pada buku berjudul Oligarki dan Totalitarianisme Baru yang diterbitkan oleh LP3ES,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani.

Zico Leonard Djagardo selaku salah satu pelapor kasus etik di MK menuding Ketua MK Anwar Usman menjadi orang yang menghambat pembentukkan MKMK secara permanen.

Zico mengatakan delapan hakim konstitusi saat ini telah setuju MKMK dibentuk secara permanen dengan Jimly sebagai Ketua. Namun, Anwar disebut tak setuju.

“Ke delapan Hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman,” kata Zico dalam sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jumat (3/11).

Terpisah, Anwar membantah tudingan bahwa dirinya menghambat pembentukan MKMK secara permanen.

Ia menyebut keputusan pembentukkan MKMK secara permanen tak hanya ditentukan oleh dirinya sendiri. Keputusan itu disepakati seluruh hakim konstitusi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Wah enggak benar itu. Salah itu. Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH,” kata Usman usai diperiksa MKMK kedua kali soal pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jumat (3/11).

Anwar juga mengaku siap menerima seluruh konsekuensi jika terbukti melanggar kode etik hakim dalam putusan gugatan syarat capres-cawapres.

“Lho, ya. Semua harus siaplah,” kata Anwar usai diperiksa MKMK kedua kali soal pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jumat (3/11).

Anwar Usman bantah atas nama Tuhan
Ketua MK Anwar Usman membantah telah berbohong terkait alasan dirinya tak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara yang menolak gugatan syarat minimal usia capres-cawapres.

Usman mengaku benar-benar sakit. Adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu pun bersumpah atas nama tuhan dirinya benar-benar sakit.

“Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit,” kata Usman usai kembali diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).

“Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran,” sambungnya. (*)

Awaluddin Awe, dari berbagai sumber