Tito Karnavian Minta KPK Awasi Dana Rp 800 Triliun untuk Daerah

  • Bagikan

Mendagri Tito Karnavian. Foto: Dok. Kapuspen Kemendagri

Jakarta, Harian Indonesia ID – Kementerian Dalam Negeri menggandeng KPK untuk mengawasi pengelolaan dana daerah untuk tahun anggaran 2020 mendatang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan hal ini usai bertemu dua pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Saut Situmorang.

Menurut mantan Kapolri ini pengawasan perlu dilakukan, agar nantinya dana tersebut tepat sasaran.

“Kita tahu bahwa tahun depan itu lebih kurang Rp 800-an triliun anggaran yang akan di-transfer ke daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, ini memerlukan pembinaan agar tepat sasaran, sekaligus pengawasan agar jangan sampai terjadi penyimpangan,” ujar Tito Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

Tito Karnavian menyebut setidaknya ada 8 elemen yang nantinya akan diawasi oleh KPK mulai dari perencanaan, dana desa, hingga manajemen aset.

Hal tersebut akan disosialisasikan dalam musyawarah yang digelar Kemendagri bersama seluruh kepala daerah pada bulan Desember 2019.

“Ini memberikan masukan yang sangat penting bagi jajaran Kemendagri nanti akan menjadi salah satu masukan untuk rencana aksi ke depan tahun 2020,” kata Tito.

Menyambung pernyataan Tito, Alexander Marwata menuturkan pihaknya akan fokus pada mandat dan visi misi dari Presiden. Visi misi yang dimaksud Alex tersebut di antaranya pembenahan infrastruktur, pembinaan SDM, serta perbaikan iklim investasi.

“KPK juga akan memfokuskan ke area situ, nanti kita akan koordinasi dengan Mendagri, terutama untuk supaya daerah-daerah itu juga bisa menjabarkan visi dan misi dari bapak presiden supaya ada sinkronisasi antara program pemerintah pusat dengan program pemerintah di daerah, itu nanti yang akan kami lakukan bersama-sama dengan kemendagri,” kata Alex. (Nafi)

SIMAK JUGA :  Andi Arief Sebut Setan Gundul Pasok Info Kemenangan Prabowo 62 Persen
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *