Tiga Truk Bermuatan Kayu Illegal, Diamankan Polres Katingan

  • Bagikan

KATINGAN, harianindonesia.id – Kepolisian Resort (Polres) Katingan mengamankan tiga unit truk yang bermuatan kayu illegal di Jalan Soekarno Hatta Pendahara Kec Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, Selasa (20/11/2018) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tiga unit truk yang diduga memuat kayu ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Ipda Handam Samudro , S.T.K.,

Kapolsek mengatakan, penangkapan truk dengan tiga orang tersangka ini berinisial MI (49), TP (31) dan HD (37). Ketiganya merupakan supir truk.

“Ketiga truk tersebut kami amankan lantaran membawa sekitar 23 meter kubik berupa kayu olahan dengan jenis kayu ulin yang diduga hasil illegal loging,” kata Ipda Handam.

Saat ini ketiga pelaku berserta barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 ayat 1, huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (f) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta Rupiah,” ungkap Kapolsek.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Syukuran Prabowo-Sandi di TMII Dilarang Direkam, Wartawan Kecewa
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *