Penyebar Hoaks Virus Corona Bisa Didenda Rp 1 Miliar

  • Bagikan

Johnny G. Plate

Jakarta, Harian Indonesia ID – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan produsen dan penyebar berita bohong atau hoaks soal virus Corona dapat merugikan diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga bangsa dan negara. Secara umum pemerintah sudah mengatur sanksi pidana dan material bagi para penyebar hoaks dalam Undang-Undang.

“Pidananya enam tahun, materialnya hampir satu miliar, dan itu tentu law enforcement,” ujar Johnny, di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk menindak penyebar hoaks mengenai virus mematikan tersebut.

Koordinasi dengan Kepolisian, kata Johnny diperlukan karena harus ada tindakan penindakan hukum terlebih masalah coronavirus bukan lagi masalah epidemik di dalam negara kita tetapi telah menjadi masalah global.

Hingga Senin, 2 Maret 2020, telah ada 143 hoaks terkait virus orona. Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut melindungi negara dengan tidak menambah daftar panjang catatan Kominfo terkait hoaks tersebut.

“Saat ini Ibu Pertiwi memanggil kita, memanggil segenap komponen bangsa kita, untuk mari kita menjadi perisai Indonesia. Di bidang informatika cara kita menjadi perisai ibu pertiwi adalah tidak memproduksi hoaks, tidak menyebarkan hoaks,” kata Johnny.

Johnny juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan diri agar terhindar dari virus Corona. Pasalnya, episentrumnya tidak saja di Cina, tapi telah menyebar ke negara lainnya, seperti Korea Selatan, Iran dan Italia.

“Tugas kita sekarang bersama-sama pemerintah dan seluruh masyarakatnya untuk menjaga agar dengan dua pasien COVID-19 yang diumumkan kemarin, maka tugas kita bersama-sama untuk menjaga agar penyebarannya dibatasi, dijaga,” ujar Johnny. Agar selalu aman, ia mengimbau masyarakat mengikuti petunjuk-petunjuk yang resmi diberikan kementerian kesehatan dan WHO.

SIMAK JUGA :  BMKG Catat 52 Gempa, Warga Mentawai Tidur Di Luar Rumah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kemarin mengumumkan temuan kasus infeksi virus Corona pertama di Indonesia.

Di Istana Merdeka Jakarta, Presiden menjelaskan bahwa virus itu menyerang seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun yang tinggal di wilayah Indonesia (Ant)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *