Komandan beserta ratusan masa anggota GPK Aliansi Tepi Barat Bersama Saya-Sayapnya, Memantau secara langsung Persidangan Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Magelang. Senin, (20/1/2025).
Harianindonesia.id – Jawa Tengah, Terdakwa kasus kekerasan seksual, Ahmad Labib Asrori (57), kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sidang yang merupakan yang kesembilan kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. Pada Senin ( 20/1/2025).
Ratusan massa dari Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat berserta sayap-sayapnya turut berkomitmen dalam pengawasan proses persidangan ini dan memberikan pendampingan kepada para korban demi mendapatkan keadilan. Mereka menolak bentuk kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Fahrudin Said Ngaji, S.H, M.H, bersama dua anggota hakim lainnya Alfian Wahyu Pratama, S.H, M.H, dan Alda Rada Putra, S.H, serta panitera Ario Legowo, S.E, S.H. dari Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Naufal Ammanullah, S.H, dan Aditya Oktavian, S.H.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dan denda atas tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap santriwatinya. Namun, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut dalam pleidoi tertulis yang disampaikan dalam sidang.
Dalam kesempatan yang sama, komandan GPK Aliansi Tepi Barat, Yanto Petok’s, menjelaskan pentingnya evaluasi terhadap lembaga atau instansi yang melakukan pengawasan terhadap pondok pesantren untuk memberikan perlindungan kepada santri demi keamanan, pendidikan, dan perlindungan yang layak.
Hingga saat ini, belum ada tindakan konkret dari pemerintah terkait pengawasan pondok pesantren di Magelang. Yanto Petok’s menekankan perlunya pemeriksaan legalitas ijin pondok pesantren untuk menjaga keamanan santri. Dalam hal ini, Sudah di sampaikan secara langsung pada saat acara audiensi GPK Aliansi Tepi Barat di kantor DPRD kabupaten Magelang, terkait hal ini kantor kementerian agama kabupaten Magelang sudah berjanji dihadapan peserta audiensi termasuk dari badan legislatif dan eksekutif kabupaten. Pemerintah daerah dan instansi terkait, terutama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, perlu bertanggung jawab atas perlindungan santri.
Yanto Petok’s juga menegaskan bahwa keadilan bagi korban harus diutamakan dalam persidangan ini. Dengan risiko yang dialami korban yang akan berdampak jangka panjang, hukuman yang adil bagi pelaku kekerasan harus dipertimbangkan dengan serius.
Informasi sebelumnya mengenai kasus serupa di tahun 2022 menunjukkan perbedaan tuntutan hukuman antara terdakwa Labib dan terdakwa sebelumnya. Hal ini menandakan perlunya penegakan hukum yang adil tanpa dipengaruhi oleh ketokohan pelaku.
Sebagai masyarakat dan anggota GPK Aliansi Tepi Barat berserta sayapnya, kami akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kabupaten Magelang perlu penegak hukum yang tegas dan tidak tebang pilih untuk menegakkan hukum yang sebenar-benarnya. Hal ini penting agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan di wilayah ini. Persidangan yang telah berlangsung di kabupaten Magelang juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menilai bagaimana sistem peradilan.
Menjawab pertanyaan beberapa awak media tim penasehat hukum korban melalui Akhmad Solihuddin,S.H mengatakan, Dalam sebuah persidangan, nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa adalah hak yang harus dihormati. Meskipun ada perbedaan pendapat antara pihak korban dan terdakwa, serta penasehat hukum masing-masing, penting bagi semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Tujuan pledoi adalah untuk membuktikan keabsahan argumen yang disampaikan oleh terdakwa, Lanjutnya.
Kami sebagai penasihat hukum korban, perlu diingat bahwa tugas utama adalah memastikan kepentingan korban terlindungi dan diperjuangkan selama proses hukum. Hal ini tidak boleh dilupakan dalam menghadapi pledoi terdakwa. Penghormatan terhadap proses hukum dan memberikan kesempatan pada semua pihak untuk mengemukakan pendapatnya adalah kunci dalam menjaga proses hukum yang adil dan transparan, Jelasnya.
Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang Asri,S.H menyampaikan pembuktian sudah selesai, sudah sampai pledoi dan sidang putusan ditunda hingga tanggal 3 Januari 2025. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menunggu keputusan yang adil dari pengadilan, pungkasnya
( Tri )







