Deklarasi #2019GantiPresiden Tak Perlu Digelar di Sumbar.

  • Bagikan

JAKARTA – Tokoh muda Sumatera Barat Erick Hariyona mendukung langkah Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Fahrizal yang tidak mengizinkan Deklarasi #2019GantiPresiden digelar di Sumatera Barat.

“Tepat. Langkah Bapak Kapolda tidak mengizinkan kegiatan tersebut sangat tepat. Ini tahun politik. Kita harus menjaga kondusifitas Kamtibmas di Ranah Minang. Apalagi beberapa hari lagi kita akan memasuki masa kampanye Pilpres dan Pileg 2019,” kata Erick Hariyona kepada kabarpolisi.com Rabu kemarin di Jakarta.

Tidak Diizinkan

Dalam sebuah potongan video wawancara Fakhrizal dengan sejumlah awak media yang diterima CNNIndonesia.com, Irjen Fahrizal menyatakan Polda Sumbar belum menerima pemberitahuan terkait rencana kegiatan #2019GantiPresiden.

Fakhrizal pun menegaskan pihaknya tidak akan mengizinkan kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden.

“Enggak kami izinkan deklarasi #2019GantiPresiden. Di kita enggak ada. Enggak ada,” ucapnya. Menurut informasi, deklarasi gerakan #2019GantiPresiden akan digelar di Padang 27 September mendatang.

Jaga Kondusifitas

Menurut Erick Hariyona anggota Dewan Direksi jaringan media Kabarpolisi Media Group (KMG) yang mengelola sembilan media online itu deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di beberapa daerah merupakan bentuk kampanye terselubung.

Pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, kata Erick dengan tegas menjelaskan bahwa bilamana orang dengan sengaja melakukan kampanye, apapun bentuknya, di luar dari jadwal yang ditetapkan KPU, dapat dipidana selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Itu adalah hasil dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Karena itu, siapapun, mau gerakan #Jokowi2Periode atau #2019GantiPresiden harus paham itu dulu,” pengusaha muda kelahiran Padang 23 oktober 1982

Menurut mantan pengurus Kadinda kota Padang 2008 itu, terkait pernyataan KPU dan Bawaslu bahwa gerakan #2019GantiPresiden bukanlah kampanye, tetapi bagian dari aspirasi politik dan kebebasan berbicara, Erick mengungkapkan, hal itu benar jika itu dilakukan sebelum tanggal 10 Agustus 2018 lalu.

SIMAK JUGA :  Hukum Dibuat Kacau Balau, Kalangan Akademisi Pertanyakan Netralitas Penyelenggara Pemilu

“Tetapi kalau sekarang ini, bakal capres-cawapres sudah resmi mendaftar. KPU pernah bilang #2019GantiPresiden tidak jadi masalah, tetapi ketika memasuki masa pendaftaran, harus tidak boleh lagi,” jelas pengurus Kadin Provinsi Sumatera Barat ini

Erick mantan Ketua BPD HIPMI Sumbar 2008-2011 dan Ketua DPD KNPI Provinsi Sumbar solusi yang terbaik adalah pihak dari polisi, Kemendagri, KPU dan Bawaslu duduk sama-sama supaya hal ini tidak membuat situasi politik memanas. Pasalnya, ada yang pro dan kontra terhadap gerakan tersebut.

“KPU dan Bawaslu harus tegas melarang sampai waktunya tiba tanggal 23 September,” kata Erick

Meskipun gerakan #2019GantiPresiden tidak menyebutkan nama, dia menegaskan, sudah pasti gerakan politik. “Sabarlah. Beberapa hari lagi kita akan memasuki masa kampanye Pilpres dan Pileg. Nah di agenda itu saja nanti diadakan,” kata Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumbar dan
Ketua PD AMPG Sumbar tersebut.

“Saya pikir langkah Bapak Kapolda sangat tepat dan saya mendukung itu. Menurut saya deklarasi #2019GantiPresiden tersebut lebih banyak mudharat dari manfaatnya. Kalau kegiatan itu dipaksakan akan menimbulkan pro kontra dan bisa terjadi gesekan di tengah masyarakat. Ini jelas merusak kondusifitas Kamtibmas di Sumbar yang terjaga baik selama ini,” kata Erick Hariyona yang juga anggota Dewan Redaksi media online kabarpolisi.com ini.

Iyan Sopiyan

Sumber : kabarpolisi.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *