Anggota DPD RI Terjaring Razia Yustisi di Bandung

  • Bagikan

BANDUNG, Harian Indonesia ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Aceng Fikri, terjaring razia yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Jumat, 23 Agustus 2019. Aceng diamankan bersama seorang perempuan di dalam kamar hotel.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, menjelaskan pihaknya tetap membawa Aceng Fikri karena alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan istrinya berbeda.

“Begitu kami razia, dia terjaring. Kenapa terjaring, karena ada unsur yang memenuhi syarat karena dia KTP-nya berbeda dengan istrinya,” ujar Mujahid seperti dikutip VIVAnews

Selanjutnya, Aceng Fikri dibawa menuju kantor Satpol PP. Setelah diperiksa, perempuan tersebut ternyata benar sang istri, Siti Elina Rahayu, yang dinikahinya tiga bulan yang lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Mujahid menilai mantan Bupati Garut itu sangat kooperatif. Aceng Fikri menunjukkan bukti foto-foto pernikahan dengan sang istri tercintanya.

“Begitu klarifikasi di kantor, ternyata dia baru nikah tiga bulan lalu. Dia kooperatif menunjukkan buktinya seperti foto-foto pernikahan dan data surat pernikahan yang resmi,” terangnya.

Menurut Mujahid, Aceng Fikri tengah berada di Bandung untuk menjalani pengobatan yang lokasinya tak jauh dari hotel tempat dia menginap. Untuk itu, Satpol PP memperkenankan Aceng kembali.

“Dia tujuannya ke sini untuk berobat. Pagi ini ada janji untuk berobat. Bagi kita clear enggak ada masalah karena dia sudah menunjukkan bukti-bukti sahnya,” jelasnya ***

SIMAK JUGA :  Ustadz Evie Diperiksa Polisi, UAS Luruskan Makna "Sesat"
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *