Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pungli Urus Jenazah di RSDP Serang

  • Bagikan

SERANG, harianindonesia.id – Kepolisian Daerah Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar di RSDP Serang. Penegasan itu dikatakan Kabidhumas Polda Banten Akbp Edi sumardi, S.I.K saat menggelar press conference terkait kasus dugaan Pungli terhadap korban bencana tsunami Selat Sunda.

“Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, ” sebutnya.

Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. “Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti,” kata Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli. Sabtu (29/12/2018).

Dia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pengurusan sata nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Dedikemal)

SIMAK JUGA :  Heboh Kasus Rezky Aditya, Citra Kirana: Kalau Selingkuh Ya Selesai
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *