Polri Soal Indonesialeaks : Penyidik Kami Tak Merusak Barang Bukti

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan dua anggota Polri yang diduga merusak barang bukti saat menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terbukti setelah diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polri. “Dua orang itu sudah dicek oleh Paminal, dan tidak terbukti melakukan itu,” kata Setyo di Markas Besar Polri, di Jakarta Selatan, Selasa 9 Oktober 2018, saat ditanyai tentang Indonesialeaks yang menyatakan penyidiknya merusak barang bukti.

Dua anggota Polri itu adalah Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Dalam investigasi Indonesialeaks dengan Tempo.co mereka terekam dalam CCTV merusak barang bukti berupa buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR. “Seperti Dikutip TEMPO.CO, Selasa (9/10/2018).

Mereka diduga merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank dan membubuhkan tipex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari Basuki. Isi lembaran buku yang hilang itu berisi catatan pengeluaran uang Basuki yang ditengarai salah satunya buat para petinggi polisi, termasuk kepada Kapolri, Jenderla Tito Karnavian.

Menurut Setyo selain diperiksa Paminal, pemeriksaan internal KPK pun juga tidak menemukan masalah pada Roland dan Harun. “Pemeriksaan di sana (KPK) juga tidak ada masalah.”

Setyo menyebutkan Polri akan ikuti aturan yang berlaku jika nanti dibutuhkan pemeriksaan oleh KPK terhadap Roland dan Harun.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan KPK telah memeriksa Ronald dan Harun. “Kami pastikan proses pemeriksaan internal sudah berlangsung pada saat mereka masih menjadi pegawai KPK.”

Namun, menurut Febri, saat dalam proses pemeriksaan, Mabes Polri meminta kedua penyidik itu dikembalikan ke institusinya. Mabes Polri beralasan ada kebutuhan dan penugasan bagi kedua polisi itu. “Sehingga saat itu kedua pegawai KPK itu dikembalikan ke instansi awal.”

SIMAK JUGA :  Kepala BIN, Jenderal Polisi Budi Gunawan Masuk Kandidat Calon Wapres RI

Febri mengatakan ketika kedua penyidik telah ditarik, berarti mereka berdua bukan lagi pegawai KPK. Dengan begitu, Direktorat Pengawasan Internal tidak berwenang memeriksa mereka. “Proses pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan sepenuhnya kalau statusnya bukan lagi pegawai KPK,” kata Febri.

(Muhammad Rezki)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *