31 Kapal Asing Curi Ikan di Natuna Sejak Juni, Ini Negaranya

  • Bagikan

JAKARTA – Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mencatat, terdapat 31 kasus pencurian yang dilakukan kapal ikan asing sejak Juni-Oktober 2020 di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Dari total kapal yang berhasil diamankan, 21 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam. Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan menuturkan, kapal Vietnam kerap melakukan perlawanan saat petugas melakukan pengamanan.

“Kami mencatat penangkapan yang dilakukan oleh aparat Indonesia sering kali mendapat perlawanan oleh kapal Vietnam dengan menabrakkan diri, ini berbahaya dan perlu antisipasi yang tinggi,” ujar Abdi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas, Rabu (28/10/2020).

Kini, semua kapal diamankan oleh kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla, dan TNI AL. Abdi menegaskan, meningkatnya aksi pencurian ikan oleh kapal Vietnam perlu mendapat perhatian Pemerintah Indonesia. Ia mengingatkan supaya otoritas pengawasan Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan intensitas operasi pengawasan di Laut Natuna Utara. Abdi mengungkapkan, Laut Natuna Utara semakin rawan menyusul meningkatnya eskalasi di Laut China Selatan belakangan ini.

Ia menyatakan, Pemerintah Indonesia perlu merespons secara hati-hati dan tegas. Sebab, selain pencurian ikan, juga terjadi pelanggaran kedaulatan dengan masuknya kapal China di wilayah laut Indonesia.

“Ada dua hal yang terjadi di Laut Natuna, yaitu pencurian ikan oleh kapal Vietnam dan pelanggaran kedaulatan oleh kapal China,” terang Abdi.

Sementara itu, peneliti DFW Indonesia, Muh Arifuddin, mengatakan, kerawanan pencurian ikan di Natuna perlu direspons dengan meningkatkan pengawasan.

“Kombinasi patroli laut dan udara perlu dilakukan oleh unsur pengawasan Indonesia,” ungkap Arif. Dia juga menyarankan agar patroli dan latihan gabungan militer Indonesia perlu dijadwalkan secara rutin agar kehadiran unsur militer Indonesia bisa diperlihatkan.

SIMAK JUGA :  Baleg DPR-Kemendagri Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

“Indonesia tidak bisa pasif dan berdiam diri dengan maraknya pencurian ikan dan pelanggaran kedaulatan di Natuna,” kata Arif. (Redaksi)

Credit photo: Riauonline

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *