Pemkab Bartim Melalui Bapenda Gelar Sosialisasi Pembayaran SPPT dan Penyerahan SPPT PBB P2 Tahun 2023

  • Bagikan

Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur telah menggelar sosialisasi tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Terhutang (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2023 di Aula Kecamatan Awang, se Kabupaten Barito Timur, Senin (13/03/2023).

Hadiri dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur Suma Wara Maharati, M.Si, Kolektor PBB tiap desa, Perangkat Desa dan Kepala Desa di masing-masing kecamatan.

“Setelah sosialisasi juga dilakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Terhutang (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)Tahun 2023, penyerahan SPPT PBB P2 sudah diserahkan pada 7 (tujuah) kecamatan”.

Dalam sambutannya, Suma Wara Maharati mengatakan bahwa hari ini melaksanakan sosialisasi pajak daerah dan penyerahan SPPT PBB P2 berjalan lancar, ucapnya.

“Akan tetapi katanya, tinggal 2 (dua) kecamatan yang belum diadakan sosialisasi dimaksut, yaitu Kecamatan Dusun Timur (Dustim) dan Kecamatan Dusun Tengah (Dusteng) Ampah Kota. Sosialisasi di Kecamatan Dusun Tengah rencananya dilaksanakan Selasa 14 Maret 2023 dan Kecamatan Dusun Timur Kamis 16 Maret 2023”.

Pada kesempatan ini, Suma Wara Maharati berharap, agar Aparat Desa dan Kolektor PBB dapat segera menyampaikan Pajak Terhutang PBB kepada wajib pajak yang ada di desa masing-masing dan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 30 September 2023. Jika telat akan ada denda, dendanya berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

SIMAK JUGA :  Ditemukan 1 Kasus Baru Terkonfirmasi Covid-19 dan di Dinyatakan Sembuh 2 Orang Di Bartim

“Adapun tempat pembayaran PBB yaitu BRI dan Bank Pembangunan Kalteng serta melalui pembayaran online melalui aplikasi Betang mobile dari Bank Kalteng dan Brimo dari BRI,” pungkasnya. (Snn).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *