Ketua DPRD Bartim Sampaikan Hasil Rapat Kerja Terkait Raperda Dalam Rapat Paripurna

  • Bagikan

Tamiang Layang – Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) Nur Sulistio didampingi Wakil Ketua I DPRD Ariantho S Moler dan Wakil Ketua II DPRD Depe, SE menyampakan laporan hasil rapat kerja bersama pemerintah daerah (Pemda) terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Persetujuan Teknis Bangunan dan Gedung, penyampaian tersebut saat memimpin rapat paripurna, Selasa (12/07/2022).

Turut hadir beberapa anggota dewan, Wakil Bupati Bartim, Said Abdul Saleh didampingi Asisten I Sekda dan Kabag Hukum Setda Bartim.

“Adapun laporan tersebut yang dibacakan oleh juru bicara DPRD, Ahmadi mengatakan DPRD Bartim dengan Pemda setempat saat melaksanakan rapat kerja mempunyai kesepakatan beberapa hal”, ucap Ahmadi.

Diantaranya agar Raperda tentang persetujuan teknis bangunan dan gedung dalam pelaksanaan insentif pemungutan restribusi harus termuat dalam Raperda ini, agar dapat dianggarkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) instansi terkait penghasil sumber pendapatan daerah Kabupaten Barito Timur.

Kemudian, diharapkan dalam pelaksanaan pemungutan restribusi mewujudkan dan peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD) serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bartim.

“Dalam hal menyepakati Raperda tentang persetujuan teknis bangunan dan gedung pada Ketentuan umum Pasal 1 ayat 33 termuat dalam Peraturan ini, pihaknya sepakat untuk dihapus dan pada Ketentuan BAB IX Pasal 27 ayat 1 terkait Instansi Pelaksana Pemungutan Restibusi Lebih di pertegaskan kembali dan wajib dalam pemberian Insentif Pemungutan Restribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung”.

Legeslatif meminta agar Pemda segera mengajukan Raperda tentang Persetujuan Teknis Bangunan dan Gedung kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan pembinaan produk hukum daerah, pungkas Ahmadi. (Snn).

SIMAK JUGA :  13 Pendonor Dapat Hadiah Umroh Dari PMI Padang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *