Salah Paham, Warga Sijunjung Blokir Jalinsum Arah Riau

  • Bagikan

Ratusan masyarakat Kamang berunjuk ras membakar ban dan memblokir Jalan Nasional.

Sijunjung, harianindonesia.id – Diduga salah paham, ratusan warga Kamangbaru melakukan aksi unjukrasa dengan cara membakar ban dan memblokir jalan lintas sumatera (Jalinsum) KM 11, Kiliran Jao – Taluk Kuantan (Sumbar-Riau) dekat kantor Camat Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat Selasa (25/12/2018) malam.

Tak ayal, akibat aksi unjuk rasa itu menimbulkan kemacetan lalu lintas hingga mencapai sepanjang 5 kilometer sekitar setengah jam.

Informasi yang di himpun awak media menyebutkan, peristiwa itu berawal diduga adanya warga atau tokoh masyarakat bernama Sabaruddin warga Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dirangkap polisi. Penangkapan itu diduga terkait persoalan tambang mangan.

Isu itupun kemudian menyulut warga hingga melakukan aksi unjukrasa memblokir jalan dan membakar ban. “Bukan ditangkap, tapi anggota kita memintai keterangan untuk pengembangan kasus tersebut. Itu hanya kesalahpahaman saja,’kata Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto, SIK sebagaimana dikutip dari JurnalSumbar.Com, Rabu (26/12/2018) via telepon selularnya.

“Jadi tidak benar kalau dikatakan ditangkap, yang dilakukan hanya meminta keterangan untuk pengembangan kasus. Itu pun tak begitu lama semua sudah tuntas tak ada masalah. Itu semua karena kesalah pahaman saja,”tambah mantan Intelpam Mabes Polri itu.

Situasi yang sempat mencekam itu dapat meredah setelah Kapolsek Kamang Baru Iptu Efriadi bersama tokoh masyarakat Sahbuddin Datuk Sinaro (Datuk Abu) bersama anggota mendatangi TKP kemudian di adakan mediasi dengan perwakilan pengunjuk rasa.

Setelah beberapa saat mediasi selesai dengan kesepakatan, masa pun kemudian membubarkan diri dan arus lalu lintas normal kembali. siu/jen

SIMAK JUGA :  Generasi Perintis Kritik Proses Instan Gibran Menjadi Cawapres, dan Jangan Termanipulasi Gimik Politik
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *