Praperadilan Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka

  • Bagikan

JAKARTA,- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mengabulkan gugatan praperadilan kasus video porno yang melibatkan artis Cut Tari dan Luna Maya.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal Florenssani Susanti saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

“Mengadili dan menyatakan gugatan tidak diterima,” ujar Florenssani.

Dengan putusan tersebut, hingga kini status Cut Tari dan Luna Maya masih merupakan tersangka dan kasusnya masih terus berlanjut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengurus perkara tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan pihak penyidik.

Sebelumnya, permohonan praperadilan ini diajukan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Permohonan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL.

Dalam permohonannya, pemohon meminta hakim menyatakan Polri sebagai pihak termohon telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.

SIMAK JUGA :  OSO Kritisi Eforia Pemenangan Pilpres oleh salah Satu Calon, Padahal Mekanisme Pilpres Belum Selesai
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *