Bob Randilawe : Pak JK Harusnya Jadi Guru Bangsa

  • Bagikan

JAkARTA – Aktivis senior 98, Bob R. Randilawe berpendapat sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan uji materi tentang masa jabatan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Jika uji materi dikabulkan, akan memungkinkan terjadi duet Jokowi – JK jilid II dalam Pilpres 2019.

“Tidak ada yang salah dengan uji materi tersebut. Itu hak setiap warganegara. Tapi akan lebih elok jika itu tidak dikabulkan agar muncul kepemimpinan baru dalam dunia politik Indonesia,” kata Bob yang juga pemerhati masalah-masalah sosial kenegaraan.

Bob berpendapat, sebaiknya Jusuf Kalla mempertimbangkan aspek regenerasi kepemimpinan nasional dalam perhelatan Pilpres 2019.

“Bukankah kita percaya bahwa kekuasaan bukanlah segala-galanya. Tapi kekuasaan adalah sarana untuk memakmurkan seluruh rakyat berdasarkan Pancasila lewat demokrasi yang sehat,” ujar ayah dua anak ini.

“Bob berharap segenap politisi senior dapat memberikan keteladanan berdemokrasi, berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Karena itu sudah saatnya Pak JK jadi Guru Bangsa,” kata pemerhati masalah lingkungan hidup alumnus Paska Sarjana Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia.


Uji Materi

Seperti diberitakan, Partai Perindo menegaskan dukungan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Penegasan ini disampaikan Ricky K Margono, kuasa hukum Partai Perindo, saat sidang beragenda perbaikan permohonan uji materi syarat menjadi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam persidangan ini kami sampaikan Partai Perindo memang akan mendukung pak Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden Pak Jokowi jika memang dipilih oleh Pak Jokowi,” ujar Ricky, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/7/2018).

Selain mempertegas legal standing atau kedudukan hukum melakukan uji materi di MK, tim kuasa hukum juga menyampaikan pendapat mengenai pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

SIMAK JUGA :  Diduga Paksa Anak Jadi Pengemis, Seorang Lalaki Diamankan PolPP Padang

Dia menjelaskan, sesuai penjelasan pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di situ memang disampaikan ada frasa berturut turut dan tidak berturut turut.

Menurut dia, berdasarkan original inten di rapat pembentukan undang-undang tersebut itu memang dikatakan frasa dan sesudahnya adalah frasa yang untuk berturut turut.

“Jadi kalau tidak berturut-turut masih bisa diajukan kembali. Jadi misalkan ada Pak JK dalam hal ini pernah terjeda oleh adanya Pak Budiono. Artinya, Pak JK masih dapat kembali diajukan satu kali lagi masa jabatannya. Partai Perindo ingin menghilangkan frasa tidak berturut-turut. Jadi hanya pada masa berturut turut saja,” kata dia.

Selain itu, perbaikan terakhir mengenai petitum. Dia menambahkan, pada saat itu disampaikan majelis hakim petitum harus secara positif mengatakan sehingga dalam hal ini pihaknya mengubah petitum menjadi meminta majelis hakim jabatan itu harus masa berturut-turut tadi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Senin (30/7/2018) ini, sidang beragenda perbaikan permohonan.

Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Partai Perindo yang diwakili oleh Hary Tanoesoedibjo, selaku ketua umum dan Ahmad Rofiq, selaku sekjen.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Iyan Sopiyan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *