Warga Pasar Terapung Tehoru Ajukan Gelar Perkara Di Pengadilan Negeri

  • Bagikan

MALUKU – Warga terdampak pembongkaran dan penyerobotan lahan di Pembangunan Pasar Terapung Tehoru kembali akan diajukan gelar perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Masohi, Sabtu (24/10/2020).

Pantauan awak media mengkonfirmasi melalui kuasa hukum warga terdampak, Suprianto Sahupala, mengatakan proses pengajuan akan gelar perkara ini ke Pengadilan Negeri langsung dikarenakan pihak pemerintah desa bahkan pemerintah kecamatan tidak ada semacam penanganan mediasi serius terhadap warga terdampak, sepertinya diabaikan.

“Saya selaku kuasa hukum sangat menyayangkan bahwasanya pemerintah desa bahkan pemerintah kecamatan enggan menyikapi dan menangani serius akan hal ini, karena ini adalah persoalan warganya,oleh karena itu, kami akan melanjutkan gelar perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Masohi pekan depan,”tambah Suprianto. (HS)

  • Bagikan
Exit mobile version