Rapat Dengar Pendapat DPRD Bartim Tidak Membuahkan Hasil

  • Bagikan

Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat setempat terkait permasalahan asset pemerintah daerah atau lahan terbuka hijau pada Jalan Nansarunai komplek pelajar Tamiang Layang, di ruang rapat DPRD Jum’at (11/02/2022).

“Dalam RDPU semua pihak sudah menyampaikan pendapat dan argumennya masing-masing namun tidak membuahkan hasil,” ucap Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio usai rapat.

Asset pemda atau lahan terbuka hijau pada Jalan Nansarunai komplek pelajar tersebut adalah tanah hibah dari masyarakat setempat. Masyarakat tidak sepakat kalau tanah tersebut dibangun lapangan tembak seperti yang dikatakan oleh pemda, karena didalam surat hibah itu dikhususkan buat komplek pelajar.

“Dengan demikian masyarakat ingin mencabut atas surat hibah tersebut dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Tanah (SKT), namun pemda tetap mempertahankan asset atau lahan itu karena sudah dihibahkan, ungkap Nur Sulistio.

Lanjutnya DPRD tidak bisa berbuat apa-apa dalam permasalahan ini, akan tetapi melalui pengadilan dan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) lah baru dapat memutuskanya. Kami hanya bisa berharap dan meminta kepada kedua belah pihak sebelum pengadilan duduk satu meja, berdiskusi, berdialog dengan orang-orang yang terlibat disitu dan para sesepuh serta orang yang mengerti cerita atau sejarah (histori) dari tanah tersebut, sehingga menghasilkan kesepakatan.

“Kami dari DPRD juga berharap agar peraturan daerah (Perda) pengelolaan untuk ruang terbuka hijau itu nanti dipersiapkan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat banyak”, pungkas Nur Sulistio. (Snn).

  • Bagikan
Exit mobile version