Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Berdasarkan Persetujuan Kajari dan PN Tamiang Layang

  • Bagikan

Tamiang Layang – Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu oleh Polres Barito Timur (Bartim), “Berdasarkan hasil persetujuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur dan juga Pengadilan Negeri Tamiang Layang”, di halaman Mapolres setempat, Senin 06/03/2023.

“Adapun, barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)”.

Hal tersebut, dikatakan Kapolres Kabupaten Barito Timur (Bartim) AKBP Viddy Dasmasela, di hadir Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten Barito Timur, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Moch Isa Nazarudin, Perwakilan Kejaksaan, Kasat Narkoba AKP Sanip, Kepala Desa Sumur, Penasehat Hukum tersangka dan tersangka RS (31) warga kabupaten Tabalong serta undangan lainnya, ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres, pada hari Senin (20/02/2023) barang bukti sabu tersebut seberat lebih dari 52,13 gram didapat dari tersangka RS (31) yang ditangkap di Depan Dealer Suzuki Jalan A Yani RT. 019 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam wadah plastik berisi air, yang dicampur dengan cairan pembersih lantai dan diaduk sampai rata. Kemudian setelah sabu tersebut larut didalam cairan air yang dicampur cairan pembersih lantai kemudian di buang ke dalam selokan atau dikubur dalam tanah,” tutup Kapolres mengakhiri. (Snn).

  • Bagikan
Exit mobile version