Melalui Surat Edaran Pemda Bartim Mewajibkan ASN Taati Perubahan Jam Kerja

  • Bagikan

Tamiang Layang – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Surat Edaran (SE) kepada masing-masing perangkat daerah agar semua pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat wajib profesional dan mentaati jam kerja yang telah ditetapkan.

“Ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Panahan Moetar, SE, M.Si perubahan jadwal kerja tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai tak terkecuali lagi”, ucapnya, Kamis (01/09/2022).

Dalam perubahan jam kerja telah diatur sesuai unit atau perangkat daerah yang memberlakukan lima atau enam hari kerja.

Untuk lima hari kerja, Senin sampai Kamis masuk Pukul 07.30-16.00 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30-12.30 WIB dan khusus Jumat Pukul 07.00 – 16.00 WIB, istirahat pukul 11.00 – 12.30 WIB.

Sementara untuk unit enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu Pukul 07.30-15.00 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30 -12.30 WIB. Dan Jumat Pukul 07.00-15.00 WIB, istirahat pukul 11.00- 12.30 WIB.

Selanjunya untuk unit pelayanan yang bersentuhan langsung terhadap kepentingan masyarakat, agar bisa menyesuaikan dengan mengatur penugasan pegawainya, ungkap Sekda.

“Pemda telah menyampaikan kepada seluruh perangkat daerah agar diberitahukan kepada jajaran masing-masing karena akan menjadi penilaian terkait disiplin ASN”.

Pemda juga akan melakukan evaluasi terkait perubahan jam kerja tersebut. Kalau tidak ditaati maka akan diberikan sanksi sesuai kelalaian yang dilakukan, pungkas Sekda. (Snn).

  • Bagikan
Exit mobile version