Ketua Bapemperda DPRD Bartim Pemda Fungsikan Perusda

  • Bagikan

Tamiang Layang – Ketua Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Raran, A.Md mengatakan pemerintah daerah (Pemda) dapat fungsikan kembali perusahaan daerah (Perusda) dan membuat peraturan daerah (Perda) dalam pengelolaan aset daerah.

“Hal tersebut di ungkapannya kepada beberapa wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD, Jumat (11/03/2022)”.

Menurut Raran, Perusda dapat diaktifkan kembali dengan management yang baru sehingga dapat berperan dalam kemajuan daerah. Karena peran Perusda sangat diperlukan, soalnya pemda tidak bisa memungut distribusi kalau tidak ada Perusda,” ucap Raran.

“Kedepannya banyak hal yang dapat dihasilkan Perusda di Barito Timur ini”.

Berkaitan dengan Perda, Pemda mempunyai aset pelabuhan jalan Pertamina di Telang Baru yang menjadi masukan PAD dari berbagai sektor. Kita belum tahu bekerjasama dengan pihak ketiga dari provinsi atau dengan pihak lainnya sehingga terakomodir.

“Dengan demikian, saya harapkan kepada Pemda berkaitan dengan itu agar membuat Perda sehingga
Pemda dapat mengelolanya dengan baik”, tegasnya.

Lebih lanjut ditekankan Raran, Pemda secepatnya mengajukan Perda itu ke DPRD, kalau sudah diajukan kami tentunya siap juga, dan kalau tidak nanti kami akan pakai inisiatif DPRD. Sehingga dengan adanya Perda itu mereka kita wajibkan untuk masuk ke daerah lewat Pelabuhan dan hasilnya sangat besar yang kita dapatkan.

“Yang mengahasilkan PAD, selain Pelabuhan juga perkebunan Sawit dan Batubara”.

Lanjutnya, Perda itu tidak perlu banyak yang penting bisa berjalan dan dapat kita kerjakan sesuai apa yang di harapkan, kalau banyak Perda tapi tidak bisa dikerjakan juga percuma, tidak efektif, pungkasnya. (Snn).

  • Bagikan
Exit mobile version