Istilah PHL dan PHT Tidak Ada Lagi, Yang P3K dan PNS

  • Bagikan

Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas telah menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masalah tenaga honorer atau dengan sebutan Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Pegawai Harian Tetap (PHT) lainnya.

“Rapat digelar menindaklanjuti surat Kementerian Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi berkaitan penyelesaian tenaga Honorer tersebut”, ucap Jhon Wahyudi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bartim, Senin (06/06/2022).

Dalam pembahasan mulai tanggal 28 Nopember 2023 nanti tidak ada lagi istilah PHL dan PHT, yang ada adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sekarang masalah ini sedang kita proses, ungkap Jhon Wahyudi.

“Adapun beberapa hal yang termuat dalam surat tersebut, antara lain selain membahas PHT dan PHL seperti kelanjutan tenaga honor setelah adanya surat, serta bagaimana penyelesaian semua tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Bartim”.

Menurut Wahyudi, hasil dari rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bartim telah memerintahkan untuk mendata kembali tenaga honorer yang ada di masing-masing OPD dan instansi lainnya yang termasuk dalam lingkup Pemkan Bartim. 

“Sehingga nantinya data tersebut akan kita koordinasikan dengan pihak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Dengan demikian di tahun 2023 tidak ada lagi istilah honorer. Dan sebagai gantinya adalah pegawai P3K dan PNS, dan penyelesaiannya kini sedang kita proses,” pungkasJhon Wahyudi. (Snn).

  • Bagikan
Exit mobile version