DPRD Barsel Lakukan Rapat Penyusunan Raperda Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

  • Bagikan

Buntok – Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, H. Raden Sudarto melakukan rapat penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pajak dan retribusi daerah.

“Raperda itu masih dalam tahap pembahasan karena tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” ucap Raden yang akrap di sapa Alex. Rabu (08/11/2023).

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang pajak dan retribusi daerah, mengingat telah terjadi perubahan.

Dalam pembahasan raperda tersebut, pihaknya akan membahas setiap pasal dan setelah itu dilakukan evaluasi.

“Pada raperda itu ada sekitar 250 pasal dan pembahasan yang kita lakukan per pasal. Setelah dilakukan evaluasi dan pendalaman, sejumlah pasal yang tidak sesuai dipangkas,” terangnya.

Dilanjutkan dia, meskipun raperda ini dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga jangan sampai masyarakat menjerit karena tarif pajak dan retribusi yang harus dibayarkan terlalu tinggi.

“Dari itu tarif pajak dan retribusi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tempat pelelangan ikan, parkir serta retribusi lainnya akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” tutupnya. (VG)

  • Bagikan
Exit mobile version