Diduga Pemalsuan Pembuatan Sertifikat, Ketua Yayasan Dilaporkan Ke Polisi

  • Bagikan

Lampung Barat – Sukamto beserta 5 orang warganya, Boimin, Misran, Dwi Winarto, Panut dan Sariman, mendatangi Polres Lampung Barat untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat pembuatan sertifikat oleh ketua Yayasan Darul Qur’an Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bandar Negri Suoh, berinisial AR, Jum’at(19/3/2021).

Sukamto datang ke Polres Lampung Barat untuk mengadukan dugaan pengambilan hak milik karena tidak ada penyelesaian dari pelaku AR.

“Tujuan kami datang ke Polres Lampung Barat ini untuk menempuh jalur hukum supaya ada kejelasan siapa yang salah dan benar, dan semua permasalahan ini kami serahkan sepenuh nya kepada pihak penegak hukum Polres Lampung Barat,” ujar Sukamto.

Ketua Harian LMP Joniyawan ikut serta mendampingi pelaporan ke Polres Lampung Barat. Laporan tersebut sudah diterima oleh Pihak Polres, serta kelima saksi korban sudah di mintai keterangan oleh Kanit Tipiter Juherdi.

“Hasil dari pada pelaporan tersebut pihak Polres Lampung Barat akan mempelajari terlebih dahulu oleh pihak pemeriksa dan akan dilanjutkan hari Senin,” pungkasnya.

Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) Joniyawan membenarkan bahwa telah menerima berkas laporan masarakat Tanjung Sari, Kecamatan Bandar Negri Suoh.

“Kami dari laskar merah putih siap mengawal pendampingan pengaduan perkara ini ke pihak Polres Lampung Barat hingga sampai perkara ini selesai,” tutupnya. (Diki saputra)

  • Bagikan
Exit mobile version