Bupati Barsel: Pemilihan Kepala Desa Akan Diatur dengan Perbub

  • Bagikan

BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah, Gelar Rapat Paripurna ke dua masa persidangan I tahun sidang 2022 terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Penyampaian Hasil Reses di ruang rapat DPRD Barsel. Senin (14/03/2022).

Di dalam pidato pengantar Bupati Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri yang disampaikan langsung oleh wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir dalam kesempatan ini pemerintah daerah (Pemda) mengucapkan terima kasih yang setinggi – tingginya atas kerjasama yang baik antara pemda dan dprd Barsel dalam proses pembahasan substansi ranperda.

“Kami berharap kerjasama dalam pembentukan ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas -tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Lanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

“Kedua raperda di atas telah difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah dan tahap selajutnya pemberian nomor register raperda dimaksud, sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda),” ungkapnya

Setelah ranperda nantinya menjadi peraturan daerah (Perda) diharapkan implementasi nya dapat mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, akan diatur dengan peraturan bupati (Perbub)”, pungkasnya. (Snn).

  • Bagikan
Exit mobile version