Tidak Menggunakan APD, CV. Guci Mitra Engineer Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  • Bagikan

Mentawai, harianindonesia.id

CV. Guci Mitra Engineer sebagai pelaksana pekerjaan belanja pemeliharaan pelabuhan penyeberangan Tuapeijat spesifikasi fasilitas darat DAK tahun 2023 di Kabupaten Kepulauan Mentawai masih tetap saja mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pasalnya, saat awak media harianindonesia.id melewati lokasi pekerjaan yang memang terletak di gerbang utama pintu masuk pelabuhan Tuapeijat, para pekerja dari CV. Guci Mitra Engineer ini tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

 

Meskipun sudah pernah diingatkan oleh wartawan harianindonesia.id, namun sampai saat berita ini ditayangkan pekerja masih tetap tidak menggunakan APD lengkap yang mana untuk penyediaan K3 biasanya telah dianggarkan oleh negara dalam kontrak kerja.

 

Pekerjaan yang memiliki nilai kontrak Rp 1.288.697.129 ini dengan masa kerja selama sembilan puluh hari kalender dengan nomor kontrak 500.11/03/PPTPSD/Dishub, terhitung kontrak mulai 17 Mei 2023 sampai 14 Agustus 2023.

 

Peraturan yang terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yaitu, UU No.2 tahun 2017, tentang Jasa Kontruksi, Permen PU No.5 tahun 2014, tentang Pedoman SMK3 Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum, Permenakertrans No.1 tahun 1980, tentang K3 pada Kontruksi Bangunan, dan UU No.1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.

 

Saat wawancara melalui whatsapp Rabu (02/08), Tohap Nababan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan bagian dari petugas pengelola anggaran dan keuangan yang berperan penting dalam penyerapan anggaran yang ada di Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA).

 

Terkait pekerja yang tidak menggunakan APD, sebagai PPK Tohap Nababan yang juga merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai belum bersedia memberikan jawaban sampai berita ini dikeluarkan.

Tohap menyarankan pertanyaan itu kepada pihak konsultan.

 

“Mohon maaf tanya saja ke konsultan saya karena itu tanggung jawabnya,” kata Tohab Nababan.(06/08)

 

Sebelumnya awak media sudah pernah melihatkan dokumentasi video pekerja CV Guci Mitra Engineer saat melakukan pekerjaan.

 

Hal lain terkait pekerjaan tersebut, Tohap Nababan juga tidak memberikan jawaban terhadap pertanyaan sudah berapa progres pekerjaan, adendum waktu dan mutu K pada cor beton pondasi, slof bawah dan tiang.

Namun Tohap Nababan hanya menjawab sedikit dari beberapa pertanyaan wartawan seperti pengakuan terjadinya Contract Change Order (CCO) pada pekerjaan mayor, serta untuk mutu cor beton yang sedang dalam pengujian laboraturium dan hasilnya belum keluar.

 

“Izin Pak JJ karena ini sedang proses dan blm ada pembayaran sy berharap jangan di exspos dulu tks,” harap Tohap menjawab pertanyaan wartawan melalui whatsapp.(02/08)

 

Sebagai sosial kontrol dalam pembangunan daerah yang menggunakan uang negara, harianindonesia.id akan tetap melanjutkan investigasi dan pengawasan pada pekerjaan ini sampai tuntas.(JJ)

Penulis: JJEditor: Vladimir Amara Husein
  • Bagikan
Exit mobile version