Melalui Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Barito Timur Melakukan Upaya Perdamaian

  • Bagikan

Tamiang Layang – Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim) telah melakukan upaya perdamaian melalui Restorative Justice antara
terdakwa Yuyahin Alias Edo dengan korban Yuseba Yuliary alias Mama Lian di Aula Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Jum’at (04/02/2022).

“Terdakwa Yuyahin melakukan penganiayaan terhadap Yuseba Yuliary diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana”.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan, SH. MH mengatakan perkara ini terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2022 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur.

Terdakwa merasa kesal karena korban sering memarahinya, korban mengatakan “Ngapain kamu pulang ke rumah dan angkat semua bajumu dari rumah ini jangan pulang ke rumah ini“, uacap Daniel.

Selanjutnya terdakwa pergi kerumahnya mengambil senjata tajam jenis mandau, sesampainya di kolam permadian dan korban masih berada di tempat tersebut lalu terdakwa mendekati dan mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai tangan kanan korban, setelah itu korban mengamankan diri dan terdakwa pulang ke rumahnya.

“Berdasarkan hasil visum et repertum nomor : 812.5/26RSUD TL/I/2022 atas nama Yuseba mengalami luka lecet dan memar akibat benda tajam, namun tidak menyebabkan cacat permanen (menetap) atau kematian,” ungkapnya.

Dengan demikian berdasarkan analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Barito Timur diperoleh fakta sehingga perkara tersebut dapat diajukan penghentian penuntutan,sebagaimana diatur dalam Perja nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative antara lain adalah perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah, tersangka pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak ada kerugian secara meteril.

“Sehingga upaya perdamaian melalui Restorative Justice tercapai kersepakatan antara terdakwa dan korban yang merupakan adik kandung”.

Adapun upaya perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, SH. MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dody Heryanto, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum Toni Setiawan, SH, Kepala Desa Mangkarap Wulianto, Ibu Terdakwa dan Saksi Korban Katrina, Suami Korban Ardi Tanjung dan Bhabinkamtibmas Desa Mangkarap Frendy G.

“Dengan adanya itu maka akan dilaksanakan Ekspose Perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Kemudian dalam Pelaksanaan upaya perdamaian tersebut dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan secara ketat dengan menerapkan 5 M,” pungkas Daniel. (Snn).

  • Bagikan
Exit mobile version