Tidak Dilengkapi APD, Pekerja Proyek Pengaspalan Abaikan Standar Keselamatan Kerja

  • Bagikan

Pekerjaan proyek pengaspalan jalan di RT 08 RW 01 Desa Dermaji , Kecamatan Lumbir , Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Senin, ( 8/1/2024).

Harianindonesia.id – Banyumas, Minimnya pengawasan dari pengawas pekerjaan serta minimnya sangsi bagi perusahaan yang tidak melengkapi pekerja-nya dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat pekerjaan berlangsung, membuat pekerja terancam keselamatannya.

Seperti halnya yang terlihat di pekerjaan proyek pengaspalan jalan di RT 08 RW 01 Desa Dermaji , Kecamatan Lumbir , Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. terlihat pekerja melalaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pada Senin, (8/1/2024).

Pantauan awak media, para pekerja terlihat tidak menggunakan helm, dan sepatu safety saat melakukan penghamparan aspal. Hal itu dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja dan tentu saja telah menyimpang dari ketentuan semestinya.

Padahal, para pekerja pengaspalan diharuskan memenuhi standar K3 saat pekerjaan berlangsung, yakni wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) agar terhindar dari resiko panas aspal, serta wajib memasang rambu pembatas jalan. Hal itu bertujuan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja dan tidak terhalangnya kendaraan yang melintas.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah salah satu payung hukum yang mendasari sistem K3 di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar dan ketentuan umum dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja.

Tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain : Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Serta Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Sanksi Pidana berupa denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). ( Tim Red )

 

 

  • Bagikan
Exit mobile version