Serahkan LKPD 2019 ke BPK RI, Gusmal : Pemkab Solok Optimis Kembali Raih WTP

  • Bagikan

Bupati Solok H Gusmal menyerahkan LKPD kepada Kepala Sub Auditorat I BPK RI sumbar Nofermis, Senin (16/03)

Solok, Sumbar, Harianindonesia.id – Bupati Solok Gusmal menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Senin (16/03) lalu.

LKPD yang disampaikan Bupati Solok diterima langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Yusnadewi, diwakili Kepala Sub Auditorat Sumbar 1 Nofemris. Menurutnya, Kabupaten Solok termasuk daerah yang awal menyerahkan LKPD.

Bupati Solok Gusmal mengapresiasi tim dan seluruh OPD yang telah menyusun LKPD tahun 2019. Laporan yang disampaikan menjadi salah satu bentuk cerminan atas apa yang telah dilakukan pemerintah Kabupaten Solok sepanjang tahun kemarin.

Diakuinya, Pemerintah Kabupaten Solok masih butuh bimbingan oleh BPK RI Perwakilan Sumbar dalam pengelolaan keuangan. Hal tersebut guna mewujudkan laporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel sebagaimana diharapkan.

“Kita sangat berharap bimbingan dari BPK RI Perwakilan Sumbar. Mudah-mudahan laporan keuangan yang kita sampaikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Gusmal usai menyerahkan laporan.

Pihaknya sangat optimis, dari LKPD yang disampaikan bisa membuahkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana yang telah diperoleh oleh Kabupaten Solok sebelumnya. “Mudah-mudahan, kita kembali meraih opini WTP seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Dikesempatan itu, Kepala Sub Auditorat Sumbar 1 Nofemris menyatakan, adapun Opini WTP terhadap LKPD yang telah disampaikan bukan suatu hal yang patut dibanggakan, namun sejatinya merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh setiap pemerintah daerah.

“Namun LKPD merupakan cerminan pengelolaan anggaran dan kinerja daro Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah, selama satu tahun anggaran. Laporan yang disampaikan tentu harus sesuai dengan kenyataan dan bisa dipertanggungjawabkan,”paparnya.

Dikatakan, memberi opini terhadap LKPD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah bukan perkara gampang, butuh pertimbangan yang matang dan pemeriksaan sesuai standar Perundang -undangan.

“Terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang sudah menyerahkan laporannya lebih cepat dari waktu yang ditetapkan, setelah ini kami akan lakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tutupnya. (*)

Roni Natase
Awaluddin awe

  • Bagikan
Exit mobile version