Seorang Lelaki Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

  • Bagikan

Ilustrasi

SERANG, harianindonesia.id – Lelaki berinisial AGS alias Tenggek diciduk Unit Reskrim Polsek Balaraja, Banten lantaran diduga telah memperkosa LY (13), wanita dibawah umur, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Iptu Subarjo mengatakan, penangkapan berawal laporan keluarga korban setelah kejadian tersebut.

Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengejaran atas dasar ciri dan hasil keterangan saksi dan korban.

Saat penyelidikan, diduga ada dua pelaku namun baru tersangka AGS alias Tenggek, warga Kampung Balong RT 04/RW 03, Desa Sukamulya, yang berhasil diamankan.
.
AGS saat ini sudah diamankan karena terbukti melakukan pencabulan terhadap LY wanita di bawah umur, sedangkan untuk tersangka lainnya, yaitu AP masih DPO,” terang Iptu Subarjo, Kamis (7/3/2019).
.
Sambung Kanit Reskrim, pemerkosaan tersebut terjadi pada hari minggu kemarin, disaat LY sedang tidur dikamarnya dan kondisi rumahnya sedang sepi karena orang tuanya sedang pergi, lalu pelaku dengan nekat masuk kamar korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

“Saat itu pelaku nekat masuk kerumah korban dan memaksa LY untuk melakukan hubungan intim dengan cara memegang tangan korban serta menanggalkan celananya korban,” jelasnya.

Namun saat pelaku ingin melanjutkan nafsu birahinya lebih jauh, LY berontak dan menangis kencang hingga membuat pelaku panik, yang akhirnya kedua pelaku lari ketakutan.
.
“Karena tidak senang dengan kejadian tersebut pihak keluarga korban langsung melaporkan kepolsek balaraja,” pungkasnya.

(Dedy)

  • Bagikan
Exit mobile version