Rapat BK DPRD Alor Bersama Lima Anggota Badan Anggaran Berakhir Ricuh

  • Bagikan

ALOR – NTT, Harianindonesia.id – Rapat Badan Kehormatan (BK) DPRD Alor bersama lima Anggota Badan Anggaran berakhir ricuh, Selasa (05/05). Kelima Anggota Badan Anggaran tersebut membubarkan diri meninggalkan Pimpinan Badan Kehormatan karena keberatan terhadap mekanisme undangan yang ditujukan kepada mereka.

Hingga di luar ruang rapat, mereka pun melakukan protes dengan nada tinggi atas pengaduan ketua DPRD Alor Enny Anggrek kepada Badan Kehormatan yang ditujukan kepada mereka.


Ketua Badan Kehormatan DPRD Alor, Zabdi Adisoni Magang Sau mengungkapkan, sebelumnya Badan Kehormatan DPRD telah mengundang Ketua Komisi I Dony M. Mooy, S.Pd, Senin (04/05).

Dan pada hari ini undangan kepada lima Anggota Badan Anggaran yaitu Ernes Makoni, S. Sos, Reiner Atabui, SH, Walter Datemoli, SE, Ibrahim Nampira, SP dan Deny Padabang, A. Md, guna melakukan klarifikasi.

” Jadi hari ini dan kemarin tidak ada pemeriksaan, hanya undangan klarifikasi, setelah dokumen dianggap cukup dan memenuhi syarat baru bisa sidang. Kalau belum cukupkan ditolak, dikembalikan ke Pimpinan”, ucap Magang Sau.

Selaku Ketua Komisi I yang ikut diadukan oleh Ketua DPRD Alor ke Badan Kehormatan, Donny M. Mooy, S. Pd menyampaikan, Badan Kehormatan DPRD diatur dalam tata tertib nomor 2 tahun 2019 dengan turunannya tentang tata beracara nomor 4.

” Di tata tertib telah mengatur, yang bisa melakukan pengaduan ada 3 kompenen yaitu pimpinan DPRD, Angota DPRD dan masyarakat/pemilih, dan tujuan pengaduan itu ditujukan ke Pimpinan DPRD, bukan ke Badan Kehormatan , kenapa tujuannya ke pimpinan DPRD karena Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD”, ujar Donny.

Lebih lanjut Donny juga menyampaikan, ada empat alasan dirinya bersama kelima Anggota Badan Anggaran melakukan protes atas undanga Badan Kehormatan, sebagai berikut :

1. Ketua DPRD menggunakan kop surat lembaga, nomor surat lembaga dan stempel pimpinan. Artinya dia (Ketua DPRD Alor Enny Anggrek) mengambil posisi sebagai pimpinan lembaga yang melapor.

Namun sesuai tata tertib DPRD, ada tiga orang pimpinan yaitu ketua dan dua wakil ketua, jika dia mengambil posisi pimpinan maka seharusnya ada rapat pimpinan. Ternyata dua pimpinan tidak pernah ada rapat soal rencana pelaporan terhadap anggota DPRD.

2. Sesuai tata tertib, tujuan surat harusnya kepada Pimpinan DPRD, bukan kepada Badan Kehormatan. Katakanlah dia (Ketua DPRD Alor Enny Anggrek) melapor sebagai anggota, maka dia seharusnya menyampaikan ke Pimpinan lainnya.

3. Tembusan surat yang ditujukan kepada Pimpinan Partai, sebenarnya tidak boleh, ini masih internal, apalagi rapat di Badan Kehormatan bersifat tertutup.

4. Surat dari Badan Kehormatan keliru, sebab Badan Kehormatan sebagai alat kelengkapan tidak dapat bersurat ke luar atau kepada Anggota DPRD.

” Nah, kalau hal-hal ini mampu dibuktikan, mampu diluruskan ya bisa dilanjutkan, bisa ditindak lanjuti meski bersifat undangan tidak jadi masalah “, jelas Donny M. Mooy.

Donny juga menyesalkan, Badan Kehormatan DPRD terkesan memaksakan adanya kode etik yang telah dilanggar.

Ditanya alasan mereka diadukan oleh ketua DPRD ke Badan Kehormatan. Donny menyampaikan, dirinya diadukan melanggar kode etik karena tato pada tubuhnya dan anting yang ia gunakan serta pernyataannya di media beberapa waktu lalu, yang menurutnya tidak melanggar kode etik.

Sedang kelima Anggota Badan anggaran diadukan melanggar kode etik dengan tudingan memboikot sidang beberapa waktu lalu.

(viktor)

  • Bagikan
Exit mobile version