Proyek Siluman Di Desa Baran Melintang Resahkan Masyarakat

  • Bagikan

MERANTI, harianindonesia.id – Masyarakat Desa Baran Melintang diresahkan dengan pengerjaaan proyek penimbunan pembuatan tanggul tanpa papan pemberitahuan pengerjaan proyek.

Sampai saat ini masyarakat Desa Baran Melintang tidak mengetahui berapa anggaran tanggul tersebut, kebijakan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Baran Melintang dalam proses pembangunan dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kab.Kep. Meranti melalui Wakil Ketua BPKP, Auzir Sanip meminta kepada inspektorat untuk turun meninjau langsung ke Desa Baran Melintang.

“Melihat kondisi proyek Siluman (tanpa papan informasi), kami mendesak inspektorat untuk mengecek dilapangan”, ungkapnya, saat ditemui media, Jumat (29/11/2019).

Auzir Sanip juga mengatakan di zaman yang seharusnya transparan terhadap anggaran Dana Desa masih ada Desa yang mengerjakan pembangunan tanpa papan plank/papan pengumuman informasi.

“Kok di zaman yang serba transparan ini masih ada Kades dan Pelaksana kegiatan pembangunan Desa masih bermain, tanpa memberi papan informasi padahal itu kan wajib”, tambahnya lagi.

Wakil Ketua BPKP menyesalkan hal ini terjadi karena menyisakan pertanyaan panjang, masyarakat pasti tertanya-tanya tentang proyek ini.

“Masyarakat pasti tertanya-tanya berapa anggaran dana yang dibelanjakan, melalui proyek ini, sumber dana darimana, panjangnya berapa, tingginya berapa, lebarnya berapa, dan masyarakat pasti tidak tau proyek ini selesai atau belum. Ini diakibatkan karena dalam pengerjaan tidak ditemui papan informasi”, terangnya.

Kemudian Auzir Sanip menyayangkan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baran Melintang yang dinilai tidak faham terhadap tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai pengawas pembangunan yang ada di Desa Baran Melintang.

“Kami heran ya, apakah BPD tak tahu terhadap tupoksinya, atau sengaja bekerjasama membiarkan kebijakan yang indikasinya jelas merugikan masyarakat bahkan negara”, terang Auzir.

Selanjutnya Ketua Rukun Tetangga (RT) 001 Rukun Warga (RW) 001 Desa Baran Melintang, Rizan menerangkan bahwa proyek yang dibangun diwilayahnya tanpa melakukan musyawarah.

“Pembangunan tanggul yang dilakukan tanpa ada musyawarah, kan wilayah saya, minimal harus dimusyawarahkan”, pungkasnya. (Tim)

  • Bagikan
Exit mobile version