Pemko Lhokseumawe Kembali Memberlakukan Proses Belajar Mengajar PBM Secara Daring

  • Bagikan

LHOKSEUMAWE – Siswa-siswi di Kota Lhokseumawe mulai hari ini, Rabu, 28 Juli s/d 02 Agustus 2021, kembali mengikuti Proses Belajar Mengajar secara daring.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lhokseumawe, Drs. Ibrahim M.Pd, kepada media mengatakan kebijakan PBM secara daring merupakan bagian dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Dalam aturan tersebut menegaskan bahwa proses belajar mengajar (PBM) harus dilakukan secara online mulai dari 28 Juli 2021 hingga 2 Agustus mendatang.

“Hal ini berlaku seiring dengan pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai asesmen dengan kriteria level 3, termasuk Kota Lhokseumawe”, ujarnya.

Ia juga menyebutkan, kebijakan pemberlakuan sekolah secara daring tersebut diputuskan dalam hasil rapat Forkopimda Kota Lhokseumawe pada 27 Juli 2021 pukul 14.00 WiB, yang kemudian dikeluarkan instruksi Walikota nomor 981 Tahun 2021.

“Diputuskan seluruh jenjang sekolah mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas di lingkup Pemko Lhokseumawe mulai 28 Juli hingga 2 Agustus 2021 proses PBM dilaksanakan melalui daring,” ujar Ibrahim.

Kemudia ia pun menginstruksikan kepada pihak sekolah atau satuan pendidikan untuk mendesain model PBM secara daring dengan lebih efektif.

“Diharapkan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk mengawal dan mendampingi anak-anak selama belajar daring di rumah yang lebih pro aktif,” pintanya. (Ikhwansyah)

  • Bagikan
Exit mobile version