Pasutri Jual Narkoba Berkedok Jual Beli Pulsa

  • Bagikan

Kalsel, harianindonesia.id –Satresnarkoba Polres Tabalong, Polda Kalsel Jumat (11/01/2019) berhasil mengungkap kasus dugaan jual-beli narkotika golongan 1 jenis sabu yang berkedok jual-beli pulsa.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat dimana sering terjadi transaksi jual-beli narkoba dirumah tersangka yang diketahui sebagai counter penjual pulsa tepatnya didesa maburai Kec. Murungpudak, Tabalong, Kalsel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga narkoba jenis sabu masing-masing seberat 1gram dan 0,60gram serta satu buah handphone milik tersangka yang dicurigai sebagai alat komunikasi transaksi.

Polisi juga menangkap dan mengamankan inisial Yuli Normalasari (28thn) serta menggagalkan upaya Padelianor alias Ipad(30thn) yang saat itu mencoba melarikan diri ketika dibangunkan dari tidurnya.

Sementara Kapolres Tabalong AKBP Hardiono S.IK ketika dikonfirmasi senin(14/01/2019) melalui Kasubbaghumas Iptu H Ibnu Subroto kepada kabarpolisi.com (kabarpolisi media grup) membenarkan penangkapan terhadap 2 orang sepasang suami istri yang diduga sebagai pengedar narkoba itu.

“Dalam upaya penegakkan hukum, sdra. P yang mencoba melarikan diri telah kita gagalkan dilapangan. Kini kedua pasangan sumi istri tersebut serta semua barang bukti sudah kita amankan di Polres Tabalong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ibnu. (Handry/Decky)

  • Bagikan
Exit mobile version