Napi Tua Lapas Sampit Tak Jera Kembali Mengedar Sabu

  • Bagikan

SAMPIT, Harianindonesia.id– Tinggal di dalam ruang tahanan (rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit tak membuat jera dan tobat bagi Samsul Bahri (60). Narapidana (Napi) ini kembali berbuat ulah, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu di dalam Lapas setempat Minggu (22/3/2020). Tak tanggung-tanggung sabu yang diedarkannya sebanyak 24 paket, dengan berat total 9,11 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali menjalani hukuman di Lapas Sampit ini, kembali diproses hukum untuk yang keempat kalinya.

Kapolres Kotim AKBP M Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba, sudah tiga kali terjerat kasus yang sama. Bahkan saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sampit. Namun kembali berbuat ulah dengan mengedarkan sabu di dalam Lapas setempat.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat petugas Lapas Sampit melakukan pemeriksaan rutin di kamar 2E Blok E. Saat itu petugas menemukan narkoba jenis sabu di lemari milik pelaku sebanyak 24 paket seberat 9,11 gram. Temuan ini langsung diberitahukan ke kita. Bergerak cepat kita lagsung mengamanka pelaku,”ungkap Arasi kepada awak media, Senin (23/3/2020).

Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, terkait dari mana asal barang tersebut, dan siapa penyuplaynya, serta pelaku lainnya yang terlibat, karena barang haram ini seakan dengan leluasa bisa masuk begitu saja kedalam lapas, padahal penjagaannya juga terbilang ketat,” ujar Arasi.

Akibat perbuatanya ini, pelaku dikenakan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. (Masroby)

  • Bagikan
Exit mobile version