Agam Tiadakan Sholat Ied di Mesjid dan Lapangan, Indra Catri : Suasana Masih PSBB

  • Bagikan

INDRA CATRI

Lubukbasung, HARIAN Indonesia.id – Bupati Agam Dr Indra Catri menyatakan karena masih dalam suasana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka pelaksanaan Sholat Ied di mesjid dan lapangan ditiadakan, tetapi di rumah warga masing masing.

“Sesuai Rakor Menkopulhukam dan Gubernur se Indonesia serta Surat Gubernur Sumatra Barat No. 360/117/Covid 19/sbr/V/2020 maka kami meniadakan Sholat Ied di Mesjid dan Lapangan, tetapi dilaksanakan di rumah masing masing dengan protokol kesehatan Covid -19,” kata Bupati Indra Catri di Lubuk Basung, Jumat (22/5).

Penetapan kebijakan tentang pelarangan Sholat Ied di mesjid dan lapangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Agam Nomor: 400/246/KESRA/V/2020 Tanggal 20 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Berjamaah.

Berkaitan dengan itu, Bupati Indra Catri meminta kepada Pemerintah Kecamatan, bersama Forkopimcam, Organisasi Masyarakat dan Keagamaan, beserta seluruh tokoh masyarakat agar menindaklanjuti dan menghimbau tidak melakukan mudik lebaran.

Indra Catri meminta semua pihak mengajak masyarakat dengan narasi yang lebih baik, sehingga dapat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Untuk menciptakan rasa aman, Pemerintah Kecamatan, Forkopimca bersama Polri, TNI dan Satpol PP melakukan pengamanan dengan menjaga serta menfasilitasi ketertiban secara maksimal mungkin. Terutama bagi sekelompok masyarakat yang masih melaksanakan sholat Idul Fitri.

Menurut Indra Catri, ada 11 poin syarat-syarat pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah bisa dilaksanakan.

Pertama adanya penetapan pejabat berwenang menyatakan daerah tersebut merupakan daerah tidak sedang mewabahnya Covid-19.

Kedua, daerah tersebut telah ditutup akses pintu masuk dan keluar. Sehingga tidak memungkinkan bercampur orang yang dimungkinkan sakit dengan orang yang sehat.

Ketiga, tidak ada kasus positif Covid-19 di wilayah masjid tersebut. Keempat, jamaah adalah warga yang dikenal pengurus dan dalam keadaan sehat dengan tetap menggunakan masker. Serta mengukur suhu tubuhnya.

Kelima, jemaah membawa sajadah dan mengatur jarak. Ke enam, pengurus masjid menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun, tisu dan air. Ketujuh, khutbah Istiqshad atau disederhanakan.

Kedelapan, pengurus masjid atau panitia pelaksanakan Idul Fitri membuat surat peryataan untuk memenuhi ketentuan di atas.

Kesembilan, pengurus masjid atau panitia Idul Fitri membuat surat pernyataan di atas materai 6000 untuk memenuhi ketentuan di atas.

Kesepuluh, keluar masjid tetap menjaga jarak dan tidak boleh berkerumunan.

Dan terakhir dibentuk tim khusus yang dapat mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagai disebut diatas.

“Ketentuan ini kita buat, bertujuan untuk keselamatan kita semua. Menjaga agar pelaksanaan sholat Idul Fitri di daerah dianggap aman itu, tidak terjadi yang tidak kita harapkan,” Pungkas Bupati Agam, Indra Catri Dt. Malako Nan Putiah.

(Awe)

  • Bagikan
Exit mobile version