Bupati Limapuluhkota Digugat Wakilnya Ke PTUN

  • Bagikan

PAYAKUMBUH, harianindonesia.id – Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat Ferizal Ridwan berencana akan menggugat Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Irfendi Arbi.

Kondisi miris tersebut terjadi akibat adanya pemangkasan kewenangan sebagai wakil bupati. Ferizal Ridwan akhirnya menggugat Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi ke PTUN.

Sebelumnya Ferizal selaku Wakil Bupati telah mengrimkan nota dinas kemarin (31/10) kepada Bupati yang berisi keberatan dan masukan tentang pemangkasan wewenangnya sebagai pejabat negara.

Berikut petikan wawancara Wakil Bupati Limapuluh Kota dengan wartawan Harian Haluan Padang.

Upaya hukum ini serius?

Kalau tidak serius, untuk apa saya lakukan?

Jadi besok somasinya?

Upaya hukum yang telah saya lakukan adalah mengirim nota dinas. Sudah tiga kali saya mengirim nota dinas. Besok (Jumat) langsung somasi yang dilakukan oleh BH (Bantuan Hukum).

Yang kedua, kalau ia tidak mengindahkan, hari Senin dilakukan lagi. Setelah itu baru melakukan gugatan ke PTUN Padang.

Yang ke PTUN kapan rencananya?

Paling lambat Jum’at 10 November. Karena berkaitan dengan hari pahlawan. Setelah itu baru Judicial Review ke MK.

Yang mau di uji Perbupnya?

Iya

Apa yang salah dari Perbup tersebut?

Di antaranya di Perbup itu menyatakan pejabat negara adalah bupati. Mengebiri atau memotong adanya wakil bupati. Sementara dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dalam pasal121, dijelaskan bahwa pejabat negara itu adalah Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Seterusnya di PP109/2000 dijelaskan pula bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pejabat negara. Itu yang sangat krusial.

Di Perbup dinyatakan bahwa untuk urusan SPPD ditandatangani oleh Bupati. Apabila Bupati berhalangan, ditandatangani oleh Sekda. Jadi langsung.

Ada peniadaan Wabup disitu?

Iya.

Dampak atau akibatnya?

Tentu saya tidak dihargai. Itu kan pembunuhan karakter jadinya. Dalam perbup itu juga dijelaskan pegawai non-PNS adalah selain pejabat negara, ASN, dan PTT. Berarti saya termasuk non-PNS.

Bukankah Perbup ini sudah lama? 2016 kan?

Namun itu diterbitkan untuk perjalanan dinas 2017. Baru 4 hari yang lalu, Asisten tiga menyatakan bahwa selama ini kami memperbiarkan bapak. Lalu ia bilang saya bukan pejabat negara.

Biasanya untuk perjalanan dinas, sebelum berangkat saya melakukan bon terlebih dahulu. Nanti dibayar dengan SPJ. Sekarang dia tolak, dan dia minta surat pelimpahan wewenang atau surat mandat dari Bupati. Untuk ke Payakumbuh saja saya harus pakai mandat dari bupati.

Lalu dampaknya?

Akibatnya banyak. Saya tidak mendapatkan surat-surat pemerintahan. Misalnya tentang audit BPK, hasil rapat DPRD, APBD, saya tidak mendapatkan undangan-undangan resmi.

Misalnya sidang DPRD kemarin. Kepala daerah kalau tidak hadir, harusnya wakil kepala daerah yang mewakili. Kenapa hadirnya Asisten bisa diterima? Berarti ini kan dampak dari perbup tadi.

Jadi target anda terhadap Perbup ini apa?

Diluruskan sesuai mekanisme hukum. Kalau somasi dikabulkan ya tidak diteruskan. Ini bertahap.

Bagaimana dengan anggapan keprihatinan masyarakat terhadap langkah hukum yang ditempuh?

Itu kan dampaknya. Tujuan saya menegakkan kebenaran. Dampak itu sah-sah saja, diam pun saya akan berdampak juga. Kalau saya diam, saya bisa disalahkan. Mari kita lihat secara objektif.

Ini titik nadir konflik anda dengan bupati?

Bukan. Ini kan upaya hukum. Harus saya lakukan.

Apa sebenarnya motif anda?

Menegakkan aturan. Sehingga tidak berdampak kepada masyarakat. Saya berhak mempertanggungjawabkan visi dan misi yang saya buat. Sekarang saya tidak bisa akses. Sedangkan visi misi kami itu, 100% saya yang buat. Bukan pak Irfendi Arbi. Mohon maaf, titik koma dia tidak ikut. Saya berhak untuk melaksanakan visi dan misi yang telah menjadi RPJM.

Jika kondisi yang sekarang tetap berjalan, tentu saya tidak bisa menjalankannya. Ujungnya kan gagal. Malah dampaknya lebih besar. Mari kita lihat secara objektif dari seluruh sisi.

Tak perlu ditakuti, satu jadi arang, satu jadi abu. Dalam ketatanegaraan satu-satunya peninjauan terhadap itu, yang pertama kepada yang bersangkutan, dia cabut atau tidak? Baru yang kedua ke pengadilan.

Daripada saya diam, tambah hancur daerah. Apel pagi tidak ada. Pegawai hadir ke kantor ini jam 10, jam 12 pulang. Capaian kinerja per Agustus 2017 cuma 48%. Pelayanan publik terlambat.

Bukannya motif anda adalah politik?

Bukan, itu identik saja. Hubungan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan tetap baik hari ini. Tidak ada masalah. Ini masalah profesionalisme tugas. Kita harus saling mengkoreksi. Upaya hukum ini bagian dari koreksi.(Doni)

  • Bagikan
Exit mobile version