TPN Ganjar-Mahfud Kecam Dishub Purwakarta dan Bogor Melarang Pemasangan APK di Angkutan Kota

  • Bagikan
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md., Todung Mulya Lubis. (Antara)

JAKARTA, Harianindonesia.id –

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengecam keras tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor, Jawa Barat yang secara terbuka melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum atau angkot.

Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor juga telah menerbitkan surat himbauan bernada ancaman, yang dilayangkan kepada para pemilik dan pengemudi angkot di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor agar tidak memasang APK, di kendaraannya. Apabila Dishub menemukan ada pemilik dan pengemudi yang tidak mematuhi surat himbauan itu, kendaraannya akan ditertibkan secara paksa dan dicabut izin trayek angkutan umum.

“Kami mengecam keras Himbauan bernada ancaman seperti ini, karena sangat tidak bisa diterima akal sehat dan merusak demokrasi. Praktik-praktik oligarki seperti ini harus ditebas habis. Himbauan dan larangan bernada ancaman Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor harus dibatalkan,” kata Todung di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Todung menuturkan, larangan itu bermula pada 30 November 2023, disaat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor menerbitkan Surat Himbauan Nomor PH. 16.04/ 2226/ BIMSEL/DISHUB dan Surat Edaran No.500.11.14.1/1236-Angkutan mengenai himbauan dan larangan pemasangan alat peraga kampanye di angkutan umum.

“Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor sama sekali tidak berhak mengatur, melarang, dan menghimbau masyarakat. Urusan Pemilu adalah tugas dan wewenang tunggal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan Dishub” tegas Todung.

Bantuan dan Fasilitas

Ia mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memiliki kewenangan memberikan bantuan dan fasilitas, seperti melaksanakan sosialisasi, memberikan pendidikan politik, memastikan kelancaran transportasi pengiriman logistik, dan pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu.

Disebutkan, adanya himbauan dan larangan pemasangan APK yang dikeluarkan Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor telah melangkahi kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Merujuk pada UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, lanjut Todung, pemasangan APK dapat secara sah dipasang pada angkutan umum. Kedua, peraturan itu hanya melarang pemasangan APK di tempat ibadah, fasilitas milik pemerintah, kendaraan dinas, sarana dan prasarana publik, serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Angkutan umum di Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor dapat dimiliki oleh orang pribadi dan/atau badan hukum swasta, sehingga angkutan umum tidak termasuk ke dalam larangan pemasangan APK.

“Pemasangan APK di angkutan umum, khususnya yang dimiliki perseorangan atau badan hukum swasta, seharusnya diperbolehkan. Tentunya, selama pemasangan APK telah disertai oleh izin atau persetujuan dari pemilik angkutan umum,” jelas dia.

Menurut Todung, masyarakat harus mengetahui seluruh informasi mengenai peserta Pemilu secara menyeluruh. Informasi dan profil peserta Pemilu dapat tercantum pada APK
yang ditempel di tempat-tempat yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan, termasuk angkutan umum.

Pembatasan dan larangan penempelan APK di angkutan umum, lanjutnya, tidak saja membatasi hak masyarakat untuk mendapat informasi yang lengkap dan menyeluruh mengenai pemilu namun juga menghilangkan hak peserta Pemilu untuk melakukan kampanye melalui APK, yang dijamin dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU.

“Saya menghimbau para pemilik angkutan umum untuk tetap dapat memasang APK pada angkutan umum jika memang sudah ada persetujuan. Kami dari TPN Ganjar-Mahfud juga meminta kepada Kementerian Perhubungan menghormati masa kampanye, yang memberikan hak bagi peserta pemilu untuk berkomunikasi dengan rakyat melalui APK. Tolong ditindak Dinas Perhubungan di daerah jika mereka menegasikan hak-hak berkampanye,” kata Todung. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan
Exit mobile version