Tok! Sidang Sengketa Pilpres 2019 Ditutup MK

  • Bagikan

JAKARTA, Harian Indonesia – Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menutup sidang pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Dia pun meminta kepada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait yaitu bawaslu untuk menunggu agenda selanjutnya mendengarkan putusan.

“Pemeriksaan perkara ini telah selesai. Yaitu perkara nomer 01/PHPU-PRES/XVII/2019 telah selesai dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait bawaslu untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat,” kata Anwar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

“Untuk pengucapan putusan. Sudah selesai ya dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” lanjut Anwar.

Diketahui sidang sengketa hasil Pilpres tersebut dilakukan selama lima hari. Dimulai dari Jumat (14/6) agenda sidang mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi. Kemudian Selasa (18/6) agenda sidang mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait yaitu pihak Jokowi-Ma’ruf, dan keterangan pihak Bawaslu.

Pada Rabu (19/6) menghadirkan saksi dari pihak pemohon. Lalu dilanjut hari kamis (20/6) dengan agenda sidang menghadiri dari termohon. Lalu pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengkar saksi pihak terkait. (Mer)

  • Bagikan
Exit mobile version