Setdaprov Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Penyidik Polda Metro Jaya terus menyidik kasus penganiayaan terhadap dua, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dan polisi telah menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Hery yang menjalani pemeriksaan selama 10 jam, tapi idak ditahan. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, Hery tidak ditahan karena kooperatif selama pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (18/2/2019).

“Tidak ditahan karena yang bersangkutan sangat kooperatif dan statusnya sudah jelas,” kata Jerry saat dikonfirmasi, Selasa (19/2).

Mengutip kumparan.com, Hery ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki 2 alat bukti dan berdasarkan keterangan dari para saksi yang telah diperiksa terlebih dahulu.

“Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan saya sebagai tersangka,” ucap Hery usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2).

Penganiayaan terhadap pegawai KPK terjadi pada Sabtu (2/2). Saat itu, KPK tengah mengawasi rapat antara Pemprov dan DPRD Papua yang membahas review RAPBD tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Hery mengaku refleks, sehingga ikut melakukan penganiayaan terhadap pegawai KPK tersebut. Ia meminta maaf kepada pimpinan KPK dan jajarannya atas perbuatannya itu.

“Secara maupun kedinasan dan atas nama pemerintah Provinsi Papua, atas emosional sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur,” tuturnya. (editor)

Sumber kumparan.com

  • Bagikan
Exit mobile version