Polres Sawahlunto Ciduk Lelaki Tua, Cabuli Anak Bawah Umur

  • Bagikan

SAWAHLUNTO, harianindonesia.id – Seorang pria berinisial “Ag” berusia 51 tahun, diciduk aparat kepolisian Polres Sawahlunto,Sumatera Barat, karena terseret masalah perbuatan cabul terhadap gadis cantik “Melati”kelas IV SD berusia 9 tahun. Tersangka merupakan tenaga honorer di Sekretariat KONI Sawahlunto yang kini telah berstatus tersangka .

Hal itu diungkap Kapolres Sawahlunto, melalui Wakapolres Kompol Jerry Syahrin, dan Kasat Reskrim AKP Julkipli,S.SIK, MH, dalam kompers dihadapan sejumlah wartawan, Selasa (28/5). Polisi, katanya, berhasil menangkap Ag tanpa perlawanan Senin kemarin, setelah pria gaek itu berhasil menikmati tubuh anak dibawah umur tersebut..
“Ag sudah kami tangkap dan di tetapkan sebagai tersangka, kini yang bersangkutan di amankan di Mapolres. Proses penangkapan dan penetapan sebagai tersangka sudah didukung alat bukti yang cukup” ungkap Wakapolres Jerry Syahrin.

Kasat Reskrim menambahkan, kronologis kasus tersebut bermula pada 12 April 2019 lalu, saat itu korban Melati yang masih berusia 9 tahun dan baru kelas 4 SD memberitahu kakaknya bahwa dia merasakan kesakitan saat buang air kecil, lalu memberitahu sang ibundanya. Ibunya lalu membujuk Melati untuk bercerita tentang apa yang dialami sebelumnya.

Berkat kejujuran sang anak, si Ibu diberitahu bahwa ia telah dicabuli seorang laki-laki berinisial “Ag” yang belakangan dihadapan penyidik usianya diketahui sudah 51 tahun, dikabarkan tinggal di Kelurahan Durian I, Kecamatan Barangin.

Dalam pengakuan korban kepada ibu dan penyidik kepolisian, pelaku Ag telah seringkali melakukan aksi tak senonoh kepada korban, terutama melakukan aksi seksualitas di bagian paling sensitif di bagian tubuh korban, yang seharusnya tidak boleh dilakukan pada anak usia dibawah umur yang tidak mengerti apa-apa.

Berdasarkan hasil visum dokter, Melati mengalami luka robek yang cukup lama di bagian kelaminnya. Terjadinya luka robek tersebut di duga diakibatkan perbuatan brutal yang sering kali dilakukan dibagian kemaluan korban. Setiap melakukannya, tersangka memberikan uang jajan sebesar Rp 5000 sebagai upaya bujuk rayu untuk melampiaskan nafsu syahwat pelaku. 

Tersangka Ag dalam pengakuannya kepada penyidik mengatakan, tindakannya itu dilakukan berulangkali sejak Maret dan April 2019, hingga akhirnya setelah alat bukti cukup dia diciduk polisi pada 27 Mei 2019 tanpa perlawanan.

Tersangka Ag terancam pasal 82 ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .dengan sangsi ancaman kurungan 15 tahun penjara junto pasal 64 KUHP. tentang perbuatan berlanjut.(id)    

  • Bagikan
Exit mobile version