Pemerintah akan Memberi Stimulus Kepada Terdampak Covid-19

  • Bagikan

JAKARTA, HARIANINDONESIA.ID – Untuk kedua kalinya, terkait dampak Covid-19 yang melanda berbagai sektor ekonomi di tanah air khususnya bidang pariwisata, ASITA bersama Instansi terkait kembali melaksanakan video converence, dalam Rakor Fisikal pada sector pariwisata.

Rapat koordinasi (Rakor) antar kemetrian ini di pimpin Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, diikuti oleh Menko Perekonomian, Menkopolhukam, Mendagri, Menparekraf, Menaker dan Kepala Bapenas.

Rakor digelar untuk membahas paket-paket stimulus yang akan diberikan pemerintah terkait dampak covid-19 terhadap perekonomian bangsa, termasuk sektor Pariwisata.

Dalam rapat tersebut di tegaskan bahwa pemerintah akan;

1. Pemerintah akan memprioritaskan penggunaan anggaran tahun ini untuk program-program kesehatan, social safety dan sector keuangan.

2. Pemerintah memperluas relaksasi PPH 21 dan PPH 25 untuk sektor Pariwisata.

3. Kebijakan yang berhubungan dengan kewajiban perbankan sudah diatur dalam POJK 011 tahun 2020.

4. Untuk pekerja pariwisata yang terkena PHK pemerintah akan memberikan benefit kartu pra-kerja sebesar Rp 650.000 perbulan selama 4 bulan dan mendapatkan subsidi untuk mengikuti program pelatihan senilai Rp.1.000.000/orang

5. Korban PHK yang peserta BPJS ketenagakerjaan akan diberikan manfaat sebesar Rp.600.000/bulan selama 4 bulan dan subsidi pelatihan sebesar Rp 2.000.000,-

6. Usulan untuk diberikan insentif kepada perusahaan di sector Pariwisata yang tidak memPHK karyawannya.

Setelah mendengarkan saran dan masukan dari peserta rapat dan asosiasi, rapat di akhiri dengan penyamaan visi bahwa COVID-19 adalah permasalahan bersama dan pemerintah mengajak industry untuk bekerjasama mengatasi hal ini
Pemerintah akan memberikan upaya semaksimal mungkin untuk mengatasi semua dampak yang timbul dan mengembalikan kepercayaan pasar kepada negara Indonesia. (Wisja)

  • Bagikan
Exit mobile version