Pakar Hukum: Untuk Kasus Korupsi, Hak Imunitas Anggota DPR Tidak Berlaku

  • Bagikan

Pakar Hukum Tata Negara,Refly Harun

JAKARTA, harianindonesia.id – Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto berkukuh untuk tidak memenuhi panggilan KPK. Pihak Setya Novanto menyatakan akan memenuhi panggilan itu jika KPK sudah mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut tercantum dalam surat yang dilayangkan pihak Setya Novanto ke KPK. Dalam surat tersebut, Setya Novanto menyinggung hak imunitas anggota Dewan dalam Pasal 20A huruf (3) UUD 1945 dan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2014 mengenai Hak Anggota Dewan huruf (h) Imunitas.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, Setya Novanto perlu mengetahui apa saja yang menjadi ruang lingkup hak imunitas yang berlaku bagi anggota dewan. Menurutnya, hak imunitas tidak akan pernah berlaku untuk kasus korupsi, yang tergolong kejahatan khusus atau extraordinary crime.

“Hak imunitas tidak pernah berlaku untuk kasus korupsi, itu yang perlu dicatat. Hak imunitas tidak pernah berlaku untuk kasus korupsi apalagi kasus korupsi yang disidik oleh KPK. Jadi, kalau seorang anggota DPR termasuk ketua DPR diduga melakukan tindak pidana korupsi, maka sama sekali tidak berlaku hak imunitas di sana,” ujar Refly di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).seperti dilansir dari kumparan.com.

Menurut Refly, hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR sebenarnya untuk melindungi mereka dalam melaksanakan tugas. Dia pun tak menampik jika hak imunitas dimiliki anggota DPR membuat suatu kekebalan terhadap hukum tertentu.

“Jadi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, anggota DPR dilindungi hak imunitas,” kata Refly.
Sebagai Ketua DPR, kata dia, Setya Novanto seharusnya memberikan contoh yang baik untuk mematuhi proses hukum. Menurutnya, Setya Novanto tidak perlu berlindung di balik prosedur dan hak imunitas.

“Kita tahu, pertama berlindung di balik prosedur yaitu harus izin presiden. Yang kedua, kita dengar hak imunitas. Padahal baik hak imunitas maupun izin presiden itu tidak berlaku, sekali lagi, untuk kasus korupsi,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membenarkan soal adanya hak imunitas yang dimiliki anggota DPR. Namun senada dengan Refly, Agus menyebut aturan hak imunitas anggota DPR di dalam UU MD3 tidak berlaku bila terkait hal-hal khusus.

Agus pun menyarankan agar semua pihak menyerahkan masalah ini sepenuhnya ke KPK. “Kita sekarang tinggal melihat apakah korupsi merupakan tindakan yang khusus? Itu adalah kita serahkan sepenuhnya pada KPK yang juga memberikan suatu keputusan. Apabila ini tindakan khusus memang ada poin c, poin c itu menyatakan bahwa kalau tindakan khusus itu bisa dilaksanakan. Kita menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.(DH)

  • Bagikan
Exit mobile version