Menkum HAM : Bila Sesuai AD/RT KLB Demokrat Akan Disahkan

  • Bagikan

JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memproses hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilaksanakan di Deli Serdang Sumatera Utara. Namun, hasil dari proses tersebut bisa disahkan atau tidak disahkan.

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ian Siagian menjelaskan, pengesahan hasil KLB partai politik dilakukan melalui proses verifikasi. Jika sesuai AD/ART partai, pemerintah bisa mengesahkannya.

Ian menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan tentang hasil KLB Partai Demokrat yang telah berlangsung dan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

“Bilamana sesuai dengan AD/ART PD (Partai Demokrat), akan disahkan. Semua akan melalui verifikasi,” kata Ian kepada Suara.com, Jumat (5/3/2021).

Mantan Wakil Ketua Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, hasil KLB Deli Serdang akan segera didaftarkan ke Kemenkumham.

“Untuk itu hasil dari kongres ini segera setelah selesai, kembali ke Jakarta akan segera didaftarkan ke lembaga terkait ke Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY telah memberikan pernyataan mengenai pelaksanaan KLB Deli Serdang. Dia mengatakan bahwa KLB tersebut ilegal dan inskontitusional.

Pasalnya, menurut dia, pelaksanaan KLB tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur di dalam AD/ART Partai Demokrat (Naff)

  • Bagikan
Exit mobile version