Mendagri Akui hanya Satu Kadin Indonesia, Bentukan UU No 1 Tahun 1987

  • Bagikan

KADINMendagri Tito Karnavian menyerahkan surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Rasyid, Rabu (22/12) di ruangan kerjanya. Surat tersebut merupakan pengakuan Pemerintahan terhadap Kadin Indonesia. (Foto : kredit humas Kadin Indonesia)

JAKARTA – Pemerintah memberikan pengakuan dan legitimasi kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bentukan UU No 1 tahun 1987 sebagai satu – satunya KADIN di Indonesia.


Penegasan itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat menerima kunjungan Ketua Umum Kadin Indonesia Haji Arsyad Rasyid yang didampingi sejumlah Wakil Ketua Umum, Rabu (22/12).

Kunjungan Arsyad Rasyid kepada Mendagri Tito Karnavian sekaligus untuk menyerahkan hasil Munas Kadin Indonesia di Kendari beberapa bulan lalu.


Selain memutuskan memilih secara Aklamasi Arsyad Rasyid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, Munas KADIN 2021 juga menyatakan bahwa hanya ada 1 (satu) KADIN di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

Kemendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Dr. Drs. Bahtiar, MSi kemudian menerbitkan satu surat tertanggal 22 Desember 2021 yang menegaskan kembali tentang keberadaan satu satunya Kadin di Indonesia hanyalah KADIN Indonesia yang saat ini dipimpin Arsyad Rasyid.

Surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia itu, diserahkan secara resmi oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Arsyad Rasyid.

Dengan diserahkannya surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu maka memupus dualisme Kadin Indonesia sejak beberapa tahun terakhir.

Sebagaimana diketahui bahwa satu kelompok pengusaha di Indonesia dibawah kepemimpinan Eddy Ganefo juga telah mendirikan satu organisasi Kadin tandingan bernama Kadin UMKM Indonesia.

Kehadiran Kadin UMKM ini sempat memecah konsentrasi pengusaha di tingkat nasional dan daerah. Sebab Kadin ini juga membentuk jaringan sampai ke tingkat Propinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.

“Tetapi dengan terbitnya surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kememdagri itu, maka satu satunya Kadin yang diakui pemerintah hanya KADIN Indonesia,” tegas Arsyad Rasyid kepada wartawan.

Arsjad Rasjid mensitir UU Tentang KADIN bahwa KADIN merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa.

KADIN, sebut Arsyad, merupakan mitra strategis pemerintah provinsi untuk bersinergi secara berkelanjutan guna menciptakan, mengembangkan, dan menghadirkan iklim usaha yang sehat, penciptaan lapangan kerja, meningkatkan partisipasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan nasional dan daerah, serta melakukan percepatan pemulihan ekonomi dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan
Exit mobile version