Ketua DPD Sebut Cak Imin dan Zulkifli Hasan Sudah Lampaui Batas, Jangan Sampai Revolusi Sosial

  • Bagikan

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Presiden Jokowi. Foto Setpres

HarianIndonesia – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut Cak Imin dan Zulkifli Hasan (Zulhas) sudah melampaui batas soal Pemilu 2024 yang ditunda.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sudah melampaui batas.

Kemudian Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto, sudah melewati batas.

Ia mengatakan, bahwa ketiga ketum partai tersebut harus ditindak tegas.

“Ini namanya sudah melampaui batas. Dan Allah SWT melarang hamba-Nya melampaui batas,” kata LaNyalla dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Ia mengingatkan, jangan sampai rakyat marah besar terkait dengan usulan penundaan Pemilu 2024 yang mereka lontarkan.

“Jika rakyat sudah kehabisan sabar, bisa revolusi sosial,” ujar LaNyalla.

Sebab, lanjut LaNyalla, satu-satunya sarana bagi rakyat untuk melakukan evaluasi atas perjalanan bangsa hanya melalui Pemilu 5 tahunan.

“Karena sistem hasil Amandemen hanya memberi ruang itu,” ujarnya.

Senator Jawa Timur (Jatim) itu juga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil tindakan tegas kepada mereka.

“Pak Jokowi harus mengambil sikap, tegur mereka karena sudah melanggar UU yang sudah diatur,” tutur LaNyalla.

Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda antara satu hingga dua tahun.

Usulan tersebut ia sampaikan karena ekonomi masyarakat menurut dia belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya, pelaksanaan Pemilu yang rencananya akan digelar pada Februari 2024 itu juga berpotensi menimbulkan konflik karena pandemi.

Tidak lama kemudian Ketum Golkar Airlangga Hartarto juga menguslkan agar Pemilu 2024 ditunda.

Kemudian, Ketum PAN Zulkifli Hasan menginginkan pesta demokrasi itu ditunda dengan berbagai alasan. (Muf)

 

Source: Pojok satu

 

 

Editor: VAH
  • Bagikan
Exit mobile version